Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat ASN Pemkot Pasuruan Terkena Indisipliner, Salah Satunya Dokter

Fahrizal Firmani • Senin, 20 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

PASURUAN, Radar Bromo - Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan terkena indisipliner. Pelanggaran yang mereka lakukan beragam. Mulai tingkat ringan sampai sedang. Namun, tidak ada yang masuk kategori pelanggaran berat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto mengatakan, ada empat orang yang terkena indisipliner. Mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dua di antaranya guru, satu dokter, dan satu PNS lainnya seorang staf keamanan di kecamatan.

Pelanggarannya beragam. Satu dokter melakukan pelanggaran ringan tingkat sedang. Ia tidak masuk kerja menaati jam kerja tanpa alasan. Ia dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Lalu, staf kecamatan melakukan pelanggaran sedang tingkat sedang. Ia melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sebab, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bersangkutan diketahui menghadiri acara kegiatan salah satu pasangan calon pada November silam. Dugaan pelanggaran ini disampaikan ke Ombudsman RI. Dan, sudah diputus pada April lalu. Ia dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat setahun.

"Artinya, selama setahun jika ia semestinya bisa naik pangkat, maka kenaikan ini ditunda. Sanksi ini berakhir pada April tahun depan," katanya.

Mantan Camat Purworejo ini menjelaskan, satu orang guru terkena pelanggaran ringan tingkat berat. Ia bercerai tanpa izin. Dikenakan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, satu guru lagi melakukan pelanggaran sedang tingkat berat. Guru ini melakukan pelanggaran tidak melaporkan izin belajar. Ia dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun pada Juli lalu. Pangkatnya akan kembali seperti semula setelah sanksi berakhir pada Juli tahun depan.

“Dua guru dan staf kecamatan yang memberi sanksi adalah wali kota. Sementara, dokter yang memberi sanksi atasannya. Yakni, kepala Dinas Kesehatan," jelas Supri. (riz/rud)

 

Editor : Ronald Fernando
#indisipliner #asn #pemkot pasuruan