PASURUAN, Radar Bromo - Kesadaran warga Kota Pasuruan terhadap aturan berlalu lintas saat berkendara di jalan raya, sepertinya perlu dipupuk. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masih terbilang tinggi.
Hal ini berdasarkan temuan selama Operasi Patuh Semeru 2025.
Tercacat, ada 2.760 pelanggaran yang didapati petugas, dalam operasi yang dilangsungkan sejak 14 Juli tersebut.
Penindakan tersebut terbagi atas 740 pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, 808 pelanggaran ETLE mobile, dan 600 pelanggaran melalui tilang manual. Selain itu diberikan 600 teguran.
"Kesadaran masyarakat utamanya roda dua dalam mematuhi rambu lalu lintas masih belum maksimal. Kami catat ada lebih dari 2.000 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi.
Jun-sapaannya menguraikan, pelanggaran yang dilakukan, beragam. Paling banyak, tidak memakai helm.
Disusul oleh kategori pelanggaran lain, seperti kendaraan tanpa kelengkapan teknis, spion tidak standar, dan knalpot brong. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin