PURWOREJO, Radar Bromo- Penjara seolah menjadi rumah kedua bagi M Izzul, 29, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sebab, dua kali ia masuk bui, namun tak lantas membuatnya jera.
Ia kembali berulah, hingga menyeretnya ke tahanan untuk ketiga kalinya. Ia diringkus Kamis (3/7) kemarin.
Sebelumnya, Izzul ditahan atas kasus penyalahgunaan narkotika, pada 2016. Usai keluar penjara, ia kembali berulah.
Kala itu, ia tersangkut kasus pencurian handphone. Tahun 2021 lalu, ia kembali masuk tahanan. Bukannya bertobat, ia kembali berbuat jahat.
Yakni dengan mencuri handphone. Ia pun kini, harus kembali meringkuk di penjara.
“Tersangka melancarkan pencurian di enam TKP. Termasuk di Kelurahan Tembokrejo. Sebanyak enam handphopne berhasil diembatnya selama aksinya. Sebagian sudah dijual,” jelas Kapolsek Purworejo Kompol Muljono.
Modus tersangka dengan sistem hunting. Dia berkeliling menggunakan jasa ojek online.
Tiba di pemukiman, dia berjalan untuk mencari sasaran. Rumah yang sepi, menjadi incarannya dalam beraksi.
Dalam sehari, ia melancarkan aksinya di enam lokasi. Selain dua rumah warga di Kelurahan Purutrejo juga di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Pohjentrek.
Ia juga melancarkan aksinya di wilayah Tambakudan, Kelurahan Kebonagung. Serta, di rumah yang berada di Jalan Kebon Jaya Kota, Kelurahan Kebonagung.
Dan aksi terakhirnya di rumah TB, 36, warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung.
“Handphone tersebut, sedang dicas oleh korban. Sementara korban, sedang mandi. Saat itulah, tersangka menggondol handophone korban,” bebernya.
Baca Juga: Jendela Rumah Guru di Kraton Dirusak, Motor PCX dan Dua HP Amblas Dicuri
Aksi itu terbongkar, setelah ada salah satu warga yang mencurigainya. Dua petugas yang tengah melakukan kring serse, memperoleh informasi itu. Dan langsung menangkap tersangka bersama barang bukti.
“Tersangka merupakan spesialis pencuri handphone. Ia kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” sampainya. (zen/one)
Editor : Fahreza Nuraga