PASURUAN, Radar Bromo - Tiga warga yang terlibat kasus dugaan pemerasan di kawasan PIER, kini memasuki babak hukum.
Fajar Firmansyah didakwa melakukan tindak pidana pemerasan, bersama dua orang lainnya, yakni Sana’i dan Asep Fatchurrachman, yang kasusnya dituntut secara terpisah.
Peristiwa ini, menurut surat dakwaan, terjadi pada Jumat, 11 April 2025 lalu.
Terdakwa Fajar Firmansyah, bersama dua rekannya, diduga bertindak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Caranya, dengan memaksa seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tujuannya, agar korban memberikan barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya adalah milik korban atau orang lain, atau supaya membuat utang, bahkan menghapuskan piutang.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurrizal mengatakan, perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
“Sebagai alternatif dakwaan, jaksa juga menyertakan Pasal Kedua,” katanya.
Dalam dakwaan kedua ini, Fajar Firmansyah bersama Sana’i dan Asep Fatchurrachman, pada waktu dan tempat yang sama, juga didakwa secara melawan hukum memaksa orang lain.
Pemaksaan ini bertujuan agar korban melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
“Modusnya, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap diri korban sendiri maupun orang lain,” bebernya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin