PASURUAN, Radar Bromo - Belum semua masyarakat di Pasuruan-Probolinggo terkover dengan perlindungan BPJS Kesehatan.
Karena dari empat wilayah kota dan kabupaten, baru Kabupaten Pasuruan yang terkover 100 persen. Namun, tiga daerah lainnya sudah hampir 100 persen.
Kabupaten Pasuruan dengan jumlah penduduk mencapai 1.640.738 jiwa sudah terkover 100 persen.
Kota Pasuruan dengan jumlah penduduk 213.198 jiwa telah terkover 99,66 persen. Kota Probolinggo dengan penduduk 243.054 jiwa terkover 99,74 persen.
Sementara, Kabupaten Probolinggo dengan jumlah penduduk 1.190.453 jiwa yang telah terlidungi asuransi sekitar 99,85 persen.
BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemda agar masyarakat yang belum terkover BPJS ini bisa terkover.
Kepala BPJS Kesehatan, dr Dina Diana Permata menuturkan, peserta BPJS terbagi dalam dua kategori.
Ada yang mandiri yakni peserta membayar biaya preminya dan ada yang non mandiri. Yakni bagi masyarakat tidsk mampu dibayar oleh pemda.
Peserta mandiri bisa memilih kelas I, II atau III. Untuk kelas I, peserta harus membayar biaya premi tiap bulannya Rp 150 ribu, sedangkan kelas II sebesar Rp 100 ribu dan kelas III sebesar Rp 42 ribu.
Untuk non mandiri yang dibiayai oleh pemda, diikutkan di kelas III.
"Yang baru terkover 100 persen barulah Kabupaten Pasuruan. Sementara tiga daerah lainnya belum, tapi sudah di atas 99 persen," kata Dina.
Ia menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemda agar yang belum terkover ini bisa terlindungi.
Sebab perlindungan BPJS ini penting. Dengan menjadi peserta, maka saat mereka berobat, biayanya bisa diklaimkan lewat BPJS.
"Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya kesulitan bayar saat berobat, karena biaya pengobatan yang mahal," tuturnya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin