Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Pembunuhan Pemuda di Stadion Untung Suropati Pasuruan Dituntut 12 Tahun Penjara

Muhamad Busthomi • Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:25 WIB
REKONSTRUKSI: Terdakwa Ahmad Asrafi, 20, saat memeragakan caranya menendang korban Afrizal Ramadani dengan dengkulnya.
REKONSTRUKSI: Terdakwa Ahmad Asrafi, 20, saat memeragakan caranya menendang korban Afrizal Ramadani dengan dengkulnya.

PASURUAN, Radar Bromo - Kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Afrizal Ramadani, memasuki tahap penuntutan, Senin (2/10), di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa Ahmad Asrafi dituntut 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang diajukan, JPU Feby Rudy Purwanto meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merampas nyawa orang lain. Tuntutan pidana yang dialamatkan kepada remaja 20 tahun itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ungkapnya.

Tuntutan pidana tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berjalan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang restitusi kepada keluarga korban.

Sebab, tindakan medis yang dilakukan terhadap korban menelan biaya tak sedikit. Bahkan, pihak keluarga sempat kewalahan menutup kekurangan biaya dimaksud.

”Oleh karena itu, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang restitusi pengganti biaya perawatan medis korban selama berada di rumah sakit sebesar Rp 35.900.000,” ujar Feby. Apabila terdakwa tak membayar uang restitusi tersebut, maka hukumannya ditambah enam bulan kurungan.

Tuntutan hukum itu sendiri dibacakan setelah sidang berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 14 saksi dari JPU. Aksi pembunuhan itu sendiri dilakukan terdakwa setelah menghadiri pertemuan komunitas sebuah perguruan silat wilayah Pasuruan Raya di depan Gedung Harmonie.

Menjelang tengah malam, terdakwa dan lima saksi melintas. Namun, tepat di perempatan Jalan Balaikota, teman terdakwa bernama Rofiq Udin turun dari sepeda motor dan melakukan aksi gerakan pembukaan silat.

Saat itu, melintaslah korban Afrizal Ramadani dari arah Alun-alun Kota Pasuruan dengan menurunkan satu kakinya. Seolah akan menendang ke arah saksi Rofiq Udin. Terdakwa langsung merespons aksi korban dengan mengejar korban bersama beberapa temannya.

Saksi Arif Nur Wahyudi lebih dulu menghampiri korban untuk menegur. Tetapi, tiba-tiba terdakwa berlari lalu menabrak saksi Arif yang berusaha menghalanginya.

Terdakwa langsung melompat mengarahkan tendangan dengan merangkul kepala korban yang dalam posisi menunduk dengan gestur meminta maaf. Tendangan terdakwa yang menggunakan lutut kanan tepat mengenai kepala korban.

Setelah itu, terdakwa mendorong tendangan kaki kanan ke arah perut sampai korban terjatuh. Saat terjatuh itu, terdakwa menginjak dahi dan kepala kanan korban. Korban pun terkapar tak sadarkan diri dengan mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Dalam sidang juga terungkap kekejian aksi terdakwa. Setelah korban tak berdaya, terdakwa bersama teman-temannya malah bertepuk tangan. Mereka bersorak sembari meninggalkan tempat kejadian. Sedangkan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh teman-temannya. (tom/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#penganiayaan pasuruan #polres pasuruan kota #stadion untung suropati