
PASURUAN, Radar Bromo - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Pasuruan, mengalami tren peningkatan.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopnaker) Kota Pasuruan, hingga awal Oktober 2026, tercatat sebanyak 36 tenaga kerja (naker), resmi kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi perusahaan.
Angka ini melonjak jika dibandingkan posisi Juli lalu, yang berada di angka 28 orang.
Artinya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terdapat penambahan delapan pekerja baru yang didepak dari tempatnya bekerja.
Mayoritas pekerja yang terdampak ini, berasal dari sektor perusahaan jasa.
Kabid Tenaga Kerja Diskopnaker Kota Pasuruan, Dedi Mulyadi, menjelaskan, langkah pengurangan karyawan terpaksa diambil oleh manajemen perusahaan, sebagai bagian dari strategi bisnis, guna menjaga kestabilan operasional.
"Kebijakan itu diambil oleh perusahaan, karena menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan internal mereka, agar operasional tetap berjalan," ujar Dedi.
Dedi merinci, grafik PHK tertinggi di Kota Pasuruan, sejauh ini melonjak pada awal tahun. Sepanjang bulan Januari, tercatat ada 11 naker yang diberhentikan.
Disusul bulan Februari sebanyak tujuh naker. Sementara pada bulan Maret dan April, jumlah PHK melandai dengan masing-masing empat naker.
Kendati mengalami kehilangan pekerjaan, Diskopnaker memastikan bahwa iklim pemutusan hubungan kerja di wilayahnya, tetap kondusif.



