
PASURUAN, Radar Bromo - Upaya hukum terhadap RSUD dr. R. Soedarsono (RSUD Purut) Kota Pasuruan, terkait dugaan penyelewengan pelayanan medis resmi dihentikan.
Januar Wahyudi selaku pelapor sekaligus wali asuh korban, memilih untuk mencabut laporannya di Polres Pasuruan Kota, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai melalui mediasi.
Menurut Januar, keputusan berdamai diambil, setelah manajemen rumah sakit milik daerah tersebut, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak keluarga.
Pihak rumah sakit mengakui, adanya kelalaian dalam penanganan medis dan berkomitmen penuh untuk melakukan evaluasi, serta perbaikan pelayanan. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Januar menjelaskan, langkah hukum yang sempat diambil pada awal Agustus lalu itu, terpaksa dilakukan demi mendapat keadilan, atas insiden kecelakaan yang menimpa anak asuhnya.
Sebab, saat mendatangi rumah sakit untuk meminta kejelasan, pihak keluarga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan surat somasi yang sempat dilayangkan pun tidak digubris.
"Sejak awal, keinginan kami sebenarnya adalah mediasi dengan pihak rumah sakit. Karena itu, setelah ada iktikad baik, kami sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan lewat mediasi," ujar Januar.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, membenarkan adanya pencabutan perkara tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, laporan resmi dicabut setelah tercapainya kesepakatan dalam forum mediasi antar-kedua belah pihak.
"Laporan tersebut sudah resmi dicabut oleh pelapor pada 2 Oktober 2026 lalu, setelah ditempuhnya upaya mediasi," terang Junaidi.



