
PASURUAN, Radar Bromo - Pemerintah Kota Pasuruan membawa angin segar bagi para pahlawan pangan di wilayahnya.
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap sektor agraris, Pemkot resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus untuk lahan pertanian.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan, kebijakan ini mulai diberlakukan tahun ini.
Langkah ini diambil sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap konsisten memfungsikan tanahnya sebagai area produktif pertanian.
"Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani atau pemilik lahan tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah," jelas pria yang akrab disapa Mas Adi tersebut.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Mas Adi memaparkan, insentif pajak ini merupakan strategi krusial untuk menekan laju alih fungsi lahan yang kian masif di daerah perkotaan.
Dengan meringankan beban biaya tahunan, diharapkan pemilik lahan tidak tergiur untuk mengubah sawah mereka menjadi kawasan permukiman atau industri.
Hal ini juga sejalan dengan upaya perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ada di Kota Pasuruan.
"Kami ingin memastikan lahan pertanian kita terjaga. Jika lahannya aman, produktivitas terjaga, maka ketahanan pangan daerah akan menjadi lebih kokoh," imbuhnya.
Langkah progresif eksekutif ini mendapat apresiasi dari pihak legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Sutirta, menyatakan dukungannya terhadap insentif ini.



