PASURUAN, Radar Bromo – Mudik pakai mobil dinas (mobdin)? Bupati Irsyad Yusuf melarang semua pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik Lebaran atau kepentingan lain di luar kedinasan. Yang melanggar siap-siap kena sanksi.
”Kepada semua ASN, kendaraan dinas dilarang dipakai mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar dinas,” katanya.
Gus Irsyad -sapaan bupati-, juga meminta mengurangi kepadatan arus mudik. Karena itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan cuti tahunan kepada pegawainya sebelum atau sesudah libur nasional maupun cuti bersama.
Tidak hanya itu. Instansi vital, seperti RSUD, Dinas Kesehatan, hingga puskesmas diharapkan mengatur penugasan karyawan yang masuk atau yang libur. Sehingga pelayanan tetap berjalan baik dan lancar.
Gus Irsyad juga meminta seluruh pejabat dan pegawai tidak melaksanakan open house Lebaran. Diharapkan, semua ASN dalam kondisi baik-baik saja. Dalam arti, ASN yang mudik maupun yang tetap di daerah dapat menikmati liburan Lebaran dengan aman, nyaman, dan bahagia.
”Aman itu karena semuanya sudah divaksin. Menjaga protokol kesehatan, menaati imbauan dan aturan. Nyaman karena tidak ada hal yang dilanggar dan bahagia karena setelah sebulan berpuasa bisa berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.