Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Kota Pasuruan Bakar Barang Bukti dari 60 Perkara

F
Penulis: Fahrizal Firmani❯
MUSNAHKAN: Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan (tengah) saat memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Pasuruan.
MUSNAHKAN: Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan (tengah) saat memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo - Sejumlah barang bukti (BB) dari perkara yang sudah inkracht di Kejari Kota Pasuruan, dimusnahkan.


Advertisement

Ada 14 jenis BB dari 60 perkara, yang berasal dari 2024 sampai 2025. Pemusnahan dilakukan Selasa (9/12) di halaman Kejari Pasuruan.

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 dipimpin langsung oleh Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan. Ada yang dibakar, hingga ada yang dihancurkan dengan alat potong.

60 perkara ini, terdiri dari tiga perkara yang masuk kejaksaan pada 2024, namun baru inkracht tahun ini.

Advertisement

Sisanya sebanyak 57 perkara, merupakan perkara yang masuk dan inkracht tahun ini.

BB yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu, pil trihexyphenidyl, hingga senjata tajam (sajam).

Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan melalui Kasi Barang Bukti (BB), Feby Rudy Purwanto mengungkapkan, kegiatan pemusnahan BB ini adalah bentuk transparansi kepada masyarakat. BB dimusnahkan menunjukkan jika perkara itu sudah inkracht.

Advertisement

"Ini bentuk tanggung jawab penegak hukum untuk memastikan barang-barang yang tidak memiliki nilai guna dan menimbulkan efek negatif tidak memiliki ancaman," kata Feby.

BB yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu dan alat hisap; pil trihexyphenidyl; plastik klip, sedotan dan korek api; timbangan digital; tas selempang dan dompet; serta beberapa pakaian.

Lalu ada pula sandal, topi dan kopyah; sajam jenis celurit beserta sarung penutupnya; gembok, dan engsel pintu; handphone; sim card; kartu ATM; bolpoin dan buku serta minuman keras.

"Ini bukti nyata komitmen Kejari Kota Pasuruan dalam menegakkan supremasi hukum. Salah satunya, sebagai eksekutor dalam penanganan perkara," jelas Feby. (riz/one)

Advertisement

Artikel Terkait

Pemusnahan Ratusan Arsip Kota Pasuruan Tunggu Restu ANRI

Pemusnahan Ratusan Arsip Kota Pasuruan Tunggu Restu ANRI

Kewenangan final untuk menentukan layak atau tidaknya sebuah dokumen dihancurkan, berada sepenuhnya di tangan ANRI, bukan pemerintah daerah.

Asyik Ngopi, Buruh Pabrik asal Tunggulwulung Pandaan Malah Kehilangan Motor usai Jadi Korban Gendam

Asyik Ngopi, Buruh Pabrik asal Tunggulwulung Pandaan Malah Kehilangan Motor usai Jadi Korban Gendam

Tanpa disadari, omongan pelaku diduga sudah dibumbui ilmu gendam. Korban yang dalam kondisi linglung, mendadak pasrah dan menuruti pelaku.

Polisi Telusuri Pemilik Motor Protolan di Sarang Penampungan Kendaraan Curian di Wilayah Pasrepan Pasuruan

Polisi Telusuri Pemilik Motor Protolan di Sarang Penampungan Kendaraan Curian di Wilayah Pasrepan Pasuruan

Penyidik masih mengembangkan pengungkapan tersebut. Termasuk mencocokkan sejumlah barang bukti dengan laporan kehilangan kendaraan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer