Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Rencanakan Cek Lahan Tukar Guling

M
Penulis: Muhamad Busthomi❯
SIDAK: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat sidak ke lahan yang digadang-gadang akan dibangun real estate.
SIDAK: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat sidak ke lahan yang digadang-gadang akan dibangun real estate.

BANGIL, Radar Bromo - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menajamkan langkah pengawasan terkait tukar guling lahan antara PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP) dan Perhutani.


Advertisement

Agenda terdekat, mereka akan mengecek langsung lahan seluas 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling dengan lahan Perhutani yang mencapai 22,5 hektare di dua lokasi. Masing-masing di wilayah Blitar dan Malang.

Pengecekan lapangan ini menjadi langkah krusial sebelum Pansus merumuskan rekomendasi resmi.

Ketua Pansus Real Estate, H Sugiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses harus terverifikasi secara transparan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi faktual lahan di lapangan.

Advertisement

“Pansus harus memastikan, apakah lahan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi, sesuai batas, dan benar-benar layak untuk skema tukar guling,” tegasnya.

Menurut legislator PDIP itu, proses tukar guling juga harus memenuhi asas keseimbangan nilai, kebermanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kalau Perhutani melepas 22,5 hektare, kita harus pastikan apa yang diterima negara sepadan. Baik dari kualitas lahan maupun kontribusi lingkungannya,” tambahnya.

Advertisement

Selain pengecekan fisik lahan, Pansus juga menyiapkan langkah lanjutan berupa konsultasi ke Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Dewan ini memiliki komisi yang membidangi pengendalian daya rusak air. Konsultasi ini dinilai relevan, karena sebagian lahan Perhutani berada di kawasan yang berperan sebagai daerah resapan.

Menurut Sugiyanto, masukan teknis dari Dewan SDA penting agar proses tukar guling tidak berdampak pada fungsi hidrologis kawasan hutan.

“Kita tahu, perubahan fungsi lahan hutan berpotensi mengganggu tata air, debit sungai, dan kerentanan banjir. Karena itu, Pansus perlu masukan dari pihak yang berkompeten. Dewan SDA Jatim memiliki kapasitas itu, sehingga konsultasi ini wajib dilakukan sebelum kami mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Pansus juga mengagendakan kunjungan resmi ke Divre Perhutani Jawa Timur.

Tujuannya, untuk memastikan seluruh dokumen, persetujuan, serta dasar hukum tukar guling berada dalam koridor yang benar.

Verifikasi dari Perhutani penting karena lembaga tersebut pemilik sah lahan negara yang ditukar.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah penyimpangan. Termasuk penilaian nilai lahan, arah pemanfaatan, hingga potensi dampak lingkungan,” kata Sugiyanto. (tom/one)

Advertisement

Artikel Terkait

Pansus Kebut Pembahasan Empat Raperda, DPRD Kabupaten Pasuruan Bidik Rampung Akhir Agustus

Pansus Kebut Pembahasan Empat Raperda, DPRD Kabupaten Pasuruan Bidik Rampung Akhir Agustus

Seluruh pansus dibentuk, untuk membahas raperda yang diajukan eksekutif. Tidak ada satupun yang merupakan raperda inisiatif DPRD.

Sidak Proyek Jalan Kerinci Probolinggo, Dewan Naik Pitam, Nilai Kualitas Jelek

Sidak Proyek Jalan Kerinci Probolinggo, Dewan Naik Pitam, Nilai Kualitas Jelek

Pengerjaan proyek pelebaran Jalan Kerinci di Kawasan Industri Kota Probolinggo, membuat DPRD Kota Probolinggo naik pitam.

Sidak Proyek Pelebaran Jalan Citarum Probolinggo, Temukan Pemasangan U-Ditch tanpa Sirtu

Sidak Proyek Pelebaran Jalan Citarum Probolinggo, Temukan Pemasangan U-Ditch tanpa Sirtu

Dua proyek bernilai miliaran rupiah di Kota Probolinggo mendapat catatan dari Komisi III DPRD dalam sidak lapangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer