Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Perdin DPRD Kota Pasuruan 2026 Diusulkan Rp 16 M, Naik dari Tahun Ini

F
Penulis: Fahrizal Firmani❯

 


Advertisement

 

Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo- DPRD Kota Pasuruan mengusulkan anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun 2026 sebesar Rp 16 miliar.

Jika usulan ini diterima, maka besarnya perdin sama seperti tahun 2024. Atau naik bila dibandingkan anggaran perdin tahun 2025 ini.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Pasuruan Muhammad Toyib saat dikonfirmasi berharap anggaran perdin tahun 2026 bisa sama dengan tahun 2024. Yaitu, sebesar Rp 16 miliar.

Meski demikian, Toyib mengaku akan menerima berapapun anggaran perdin 2026 yang disetujui nantinya. Sebab, tahun 2026 kebijakan efisiensi anggaran masih berlanjut.

Mengingat, dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 berkurang hingga Rp 124 miliar.

Advertisement

Lalu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga berkurang 50 persen. Tahun ini besarnya DBHCHT Rp 32 miliar dan tahun depan hanya Rp 16 miliar.

"Kami ingin mendapat anggaran perdin seperti tahun 2024. Namun, kami kembalikan ke pemda. Berapapun yang didapat, pasti seratus persen kami menerima," terang politisi Golkar ini.

Tahun ini, menurut Toyib, awalnya DPRD mendapat anggaran perdin sebesar Rp 16 miliar.

Namun, kemudian dipangkas separo karena ada efisiensi anggaran. Praktis, perdin DPRD tersisa Rp 8 miliar.

Anggaran ini habis pada Juli lalu. Otomatis, selama Agustus, dewan tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja (kunker).

Syukur, dalam perubahan APBD (P-APBD) 2025, DPRD Kota Pasuruan memperoleh tambahan anggaran perdin sebesar Rp 3,2 miliar.

Sehingga, anggaran perdin yang diterima tahun ini sebesar Rp 11,2 miliar.

Pengurangan anggaran perdin ini membuat dewan mengoptimalkan fungsi kontrolnya di dalam Kota Pasuruan.

"Andaipun kunker, ya cari yang dekat-dekat aja. Di dalam provinsi. Yang penting fungsi pengawasan pada pemda tetap optimal," jelas Toyib. (riz/hn)

Advertisement

Artikel Terkait

Eksekusi Perkara Eks Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto Menunggu Peninjauan Kembali

Eksekusi Perkara Eks Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto Menunggu Peninjauan Kembali

Proses eksekusi perdata berupa pembayaran ganti rugi senilai lebih dari Rp 14 miliar, hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Dewan Dorong Normalisasi Sungai Petung di Kota Pasuruan Berlanjut

Dewan Dorong Normalisasi Sungai Petung di Kota Pasuruan Berlanjut

Infrastruktur jembatan tidak akan berfungsi maksimal mengendalikan banjir, tanpa dibarengi normalisasi alur sungai secara menyeluruh.

Eks Anggota Dewan Kota Pasuruan Ini Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Tanah Warga Surabaya

Eks Anggota Dewan Kota Pasuruan Ini Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan Tanah Warga Surabaya

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara, atas kasus penggelapan sembilan bidang tanah milik seorang warga Surabaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer