PASURUAN, Radar Bromo – SW, salah satu terdakwa korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Kominfotik Kota Pasuruan mulai disidang. Dalam sidang perdananya, ia didakwa dengan UU Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Soemarno mengungkapkan, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Kejari Kota Pasuruan Suci Anggraini dan Slamet secara daring di PN Tipikor Surabaya, Senin (22/2). Sementara, SW mengikuti persidangan tersebut dari Lapas IIB Pasuruan.
“Terdakwa dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantas Korupsi juncto ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kejari Kota Pasuruan.
Menurut Soemarno, dakwaan ini diberikan karena perbuatan terdakwa menyalahgunakan jabatannya selaku pengguna anggaran merangkap PPK dalam melaksanakan pengerjaan aplikasi. Di mana terdakwa meminjam bendera rekanan. Padahal, pengerjaan sepenuhnya dilakukan oleh pegawai harian lepas (PHL).
“Setelah selesai dikerjakan, dana ditransfer ke masing-masing rekening rekanan. Setelah rekanan mengambil fee, sisanya dikembalikan. Setelah dibacakan dakwaan, PH terdakwa Samuel meminta waktu untuk pembacaan eksepsi pada Senin depan,” sebur Soemarno.
Untuk diketahui, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan aplikasi di Dinas Kominfotik pada Selasa (15/12). Ketiga tersangka yaitu FK selaku Plt kepala Dinas Kominfotik pada 2019. Dalam pengadaan aplikasi ini, ia sebagai pengguna anggaran.
Selanjutnya, SW sebagai Plt kepala dinas di tahun yang sama menggantikan FK. Dalam hal ini ia sebagai pengguna anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta satu PPK lainnya, yakni MP selaku kasi infrastruktur jaringan pada masa kepemimpinan FK.
Ketiganya punya peran sebagai PPK dan pengguna anggaran. Mereka punya fungsi mengendalikan pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai aturan. Namun faktanya, ada indikasi penyimpangan. (riz/hn/fun)