BANGIL, Radar Bromo – Kejari Kabupaten Pasuruan terus menelusuri dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2020 dari Kemenag RI. Sejumlah orang yang berkaitan dengan kasus tersebut, dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses puldata dan pulbaket dalam kasus ini. Beberapa orang yang berkaitan dengan pencairan BOP itu, dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sejauh ini proses pengumpulan keterangan masih dilakukan. Baru sekitar 15 hingga 20 orang yang kami panggil untuk dimintai keterangannya,” jelas Kajari.
Ia menambahkan, proses penelusuran dugaan pemotongan BOP itu membutuhkan waktu. Sebab, lembaga penerima BOP di Kabupaten tidak sedikit. Lebih dari seribu lembaga yang menerima BOP, terdiri atas TPQ, Madin, serta pesantren.
Desak Kejari Usut Pemotongan BOP untuk Madin-TPQ di Kab Pasuruan
“Kami butuh banyak waktu. Karena jumlah lembaga TPQ, Madin, dan pesantren yang menerima BOP kan banyak. Sementara tenaga kami terbatas,” bebernya.
Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan tim Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramadhanu mengakui ada indikasi pemotongan dana BOP dari Kemenag RI tersebut. Modus pemotongan yang dilakukan yaitu dengan menempatkan koordinator di kecamatan-kecamatan.
Pihaknya pun masih melakukan penelusuran untuk memburu siapa saja yang menikmati dana dari hasil pemotongan tersebut. “Dugaan pemotongan itu memang ada. Kami masih melakukan penelusuran untuk memburu siapa saja yang menikmati hasil pemotongan tersebut,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemotongan BOP dari Kemenag RI juga mencuat di Kabupaten Pasuruan. Dana bantuan yang seharusnya dipakai untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan TPQ, Madin, dan pesantren itu, ternyata dipotong.
Jumlah pemotongan yang dilakukan bervariasi. Antara 20 persen hingga 50 persen.
Di Kabupaten Pasuruan, ada kurang lebih 1.400 lembaga yang mendapat dana BOP. Mulai dari TPQ, Madin, dan pesantren. Masing-masing lembaga mendapat bantuan dengan jumlah berbeda.
Untuk Madin dan TPQ, rata-rata memperoleh bantuan Rp 10 juta. Sementara untuk pesantren, antara Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. (one/hn/fun)