PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Belasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan untuk dibahas dan disahkan tahun ini. DPRD akan menetapkan belasan Raperda itu ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pasuruan Helmi menjelaskan pihaknya sudah menerima usulan draf dari Pemkot Pasuruan. Total, ada 19 draf Raperda dengan tiga Raperda wajib berkaitan dengan APBD. “Selebihnya ada Raperda baru maupun pencabutan Perda yang sudah ada,” ujarnya.
Helmi mengatakan, dari 16 usulan Raperda non-APBD, ada satu raperda inisiatif dewan. Yaitu berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia menilai, adanya Perda tentang BUMD sebagai upaya mendorong perkembangan ekonomi daerah. Nantinya, regulasi itu diharapkan bisa menjadi acuan dalam pengelolaan BUMD sehingga pendapatan asli daerah (PAD) ke depannya akan lebih terangkat.
“Karena dari tahun ke tahun, PAD Kota Pasuruan ini kecil. Ada ketergantungan keuangan ke provinsi dan pusat yang besar. Makanya perlu ada upaya agar potensi PAD bisa dikelola lebih maksimal,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan Prolegda. Helmi menuturkan pihaknya dan Pemkot juga segera mengonsultasikannya ke Pemprov Jawa Timur. Diharapkan, semua draf Raperda yang diusulkan bisa disetujui dalam Prolegda.
“Kalau sudah masuk Prolegda baru nanti kami petakan mana yang perlu dibahas lebih dulu,” ujarnya. (tom/fun)