PASURUAN, Radar Bromo – Tahun ini Pemkot Pasuruan tak menaikkan target pendapatannya dari sektor retribusi makam. Hal itu dikarenakan penarikan retribusi belum dilakukan secara menyeluruh.
Kepala UPT Pemakaman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan Wisnu Bagya Winarsa menerangkan, retribusi itu ditarik dari makam-makam di enam Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot. Yakni, TPU Bugul Kidul, Gadingrejo, Purut I, Purut II. Serta TPU Temenggungan dan Bong Pohjentrek.
“Tetapi tidak semua makam dikenai retribusi. Melainkan hanya makam baru saja. Sedangkan penarikan herregistrasi makam lama, perlu disiapkan secara matang,” ujarnya.
Lantaran itu, target retribusi yang ditetapkan Pemkot tak dinaikkan. Yakni sebesar Rp 33 juta. “Itu target tahunan, nilainya sama dengan tahun lalu,” bebernya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih memaksimalkan pendataan makam lama. Pasalnya, makam yang belum diketahui identitas ahli warisnya alias anonim masih banyak.
Apabila pendataan makam anonim itu rampung, maka penarikan herregistrasi akan lebih mudah diterapkan.
Meski target retribusi makam tak dinaikkan, pendapatan daerah dari sektor itu terbilang tinggi. Misalnya saja pada tahun lalu, retribusi yang menjadi pendapatan daerah lebih besar dari target yang ditetapkan. Yakni mencapai Rp 54.250.000. (tom/mie)