BUGUL KIDUL, Radar Bromo – Usai urung terlaksana karena adanya pandemi Covid 19, Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali mengajukan reakreditasi bagi enam puskesmas di Kota Pasuruan tahun ini. Sejauh ini, persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan reakreditasi ini sudah mulai dipenuhi.
Kepala Dinkes Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena mengungkapkan ada delapan puskesmas di Kota Pasuruan. Dan seluruh puskesmas ini telah mengantongi status akreditasi sejak tahun 2019 lalu. Terakhir adalah Puskesmas Trajeng yang dapat akreditasi tahun lalu.
Yakni Puskesmas Bugul Kidul yang sudah meraih akreditasi kategori utama. Selanjutnya, puskesmas Gadingrejo, Karangketug, Sekargadung, Kebonsari dan Trajeng meraih kategori madya. Sementara Puskesmas Kandang sapi dan Kebonagung meraih akreditasi dasar. Dan tahun ini, pihaknya berniat mengajukan reakreditasi usai urung tahun lalu.
“Seluruh puskesmas di Kota Pasuruan sudah meraih akreditasi. Mulai dari tingkat dasar, madya, utama dan paripurna. Tahun ini kami kembali mengajukan rekreditasi bagi enam puskesmas,” ungkapnya.
Shierly menjelaskan enam puskesmas yang diajukan reakreditasi tahun ini tidak berbeda dari tahun lalu. Puskesmas tersebut di antaranya Gadingrejo, Karangketug, Kebonsari, Bugul Kidul, Kandangsapi dan Kebonagung.
Saat ini pihaknya sudah melakukan kesiapan baik manajemen dan pelayanan di areal puskesmas yang terus ditingkatkan. Menurutnya pengajuan reakreditasi ini bertujuan agar pelayanan pada masyarakat semakin baik. Sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat di wilayah tersebut. Pihaknya menargetkan minimal puskesmas mampu mempertahankan status akreditasi yang sudah diraih.
“Yang diajukan mendapatkan reakreditasi tahun ini sama seperti tahun lalu. Ada enam puskesmas. Ini penting untuk meningkatkan manajemen puskesmas, pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat termasuk manajemen mutu,” jelas Shierly. (riz/fun)