WONOREJO, Radar Bromo – Selama pandemi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan tidak memberlakukan pembatasan pelayanan uji kir di wilayahnya. Untuk mencegah penyebaran Covid, hanya dilakukan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan uji kir.
“Bagi warga yang mengurus kir, maka harus bermasker, sebelum masuk pelayanan harus mencuci tangan dan jaga jarak,” kata Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa.
Dengan memberlakukan kebijakan itu, retribusi dari uji kir selama 2020 masih cukup baik. Meski pandemi, retribusi uji kir masih berhasil melewati target.
Dari target Rp 1 miliar yang diusung, retribusi dari uji kir sepanjang tahun lalu menembus Rp 1.205.439.000. “Alhamdulillah. Tidak ada dampak (pandemi) bagi PAD uji kir. Realisasinya masih melebihi target,” terang Agus Hari.
Untuk tahun ini, target retribusi uji KIR memang dinaikkan. Namun, angkanya masih di bawah realisasi tahun lalu. Angka kenaikan uji kir sendiri sekitar Rp 50 juta. Sehingga, tahun ini target retribusi uji kir mencapai Rp 1.050.000.000. (sid/mie)