PASURUAN, Radar Bromo – Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SDN Gentong di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, segera disidangkan. Hari ini (9/11), tersangka dalam kasus itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Sumarno menerangkan, sidang perdana nantinya beragendakan pembacaan dakwaan. Saat ini, pihaknya mengaku siap menghadapi sidang tersebut. Kejaksaan juga telah menyiapkan materi dakwaan, termasuk jaksa penuntut umum.
“Kami sudah siap mengikuti sidang perdana besok (hari ini, red). Agendanya pembacaan dakwaan,” katanya.

Sementara, Muhammad Rizal selaku tersangka dalam kasus itu tengah ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Dia menjadi tahanan titipan Kejaksaan setelah penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Yang bersangkutan ditahan di Lapas Pasuruan,” tambah Sumarno.
Seperti diketahui, polisi mengendus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi bangunan SDN Gentong setelah atap gedung sekolah itu ambruk pada 5 November 2019. Mulanya, dua orang terseret kasus ini. Yaitu, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi selaku pelaksana proyek. Mereka dinilai lalai dalam mengerjakan rehab bangunan sekolah. Keduanya pun dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun pidana penjara.
Selanjutnya, Muhammad Rizal ikut terseret dalam pusaran kasus itu. Akan tetapi pada ranah dugaan korupsi. Sebab saat proyek senilai Rp 260 juta itu dikerjakan, dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan.
Dia disangka telah menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangannya. Sehingga, menimbulkan kerugian negara senilai Rp 85.763.300. Besaran kerugian negara itu diketahui berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur. (tom/fun)