Sejauh ini, selama pembukaan posko pengaduan soal THR, hanya dua perusahaan yang dilaporkan kepada pihaknya. “Hanya dua itu. Yang lain tertib semua,” ungkapnya.
Sebelumnya dua perusahaan diadukan ke posko pengaduan THR milik Disnaker Kabupaten Pasuruan. Satu dari dua perusahaan itu mengaku sepi order. Sehingga tidak bisa membayar THR dan berencana menyicil. Sedangkan satu lagi memang tidak membayar sama sekali. (sid/fun)