PASURUAN, Radar Bromo – Ada dua perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang dilaporkan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan masih menunggu rekomendasi dari Disnaker Pemprov Jatim soal tindak lanjut laporan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Nurul Huda melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Imam Ghozali. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan perihal laporan dari para karyawan yang tidaj mendapatkan THR tersebut.
“Sudah kami laporkan. Untuk pembayarannya kan paling lambat H -7 lebaran lalu,” katanya.
Disnaker Kab Pasuruan: Dua Perusahaan Dilaporkan Tak Bayar THR
Sampai sekarang, pihaknya belum menerima salinan dari pada rekomendasi dari propinsi perihal sanksi yang akan dijatuhkan. Pihaknya, tidak bisa berbuat banyak dan sementara ini hanya bisa menunggu.
“Kami tunggu dari provinsi. Mungkin karena masih libur jadi belum ada,” tandasnya.