PASURUAN, Radar Bromo – Keberadaan lahan liar di Kabupaten Pasuruan jadi sorotan. Tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bakal menertibkannya. Targetnya, tahun ini lahan liar yang akan ditertibkan seluas 40 hektare.
Kasubbag Tata Usaha (TU) BPN Kabupaten Pasuruan Kardi mengatakan, lahan liar yang akan ditertibkan tersebut berada di daerah sekitar Desa Penunggul, Kecamatan Nguling. Saat ini pihaknya masih melakukan proses terkait penertiban lahan liar itu.
“Yang dimaksud lahan liar di sini adalah tanah yang tak bertuan. Ini adalah tanah yang sebelumnya ada Hak Guna Usaha (HGU),” kata Kardi.
Ia menjelaskan, dari luasan itu nantinya bakal diterbitkan sertifikat. Penerima sertifikat ada dua golongan. Pertama yaitu kelompok petambak yang ada di lokasi. Kedua yakni pengelola wisata mangrove.
“Tetapi akan kami cek dulu apakah memang sudah telantar atau bagaimana? Jadi sebelum terbit sertifikat itu harus dipastikan dulu,” ungkapnya.
Saat ini masih dilakukan proses pengajuan. Dari pengajuan itu, tentunya ditindaklanjuti oleh pihaknya. Dan kemudian jika sudah memenuhi syarat, sertifikat bakal diterbitkan. “Tahun ini ada sekitar 40 hektare. Ini sementara yang akan diajukan,” tuturnya. (sid/mie)