PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota berupaya agar pengguna jalan semakin tertib berlalu lintas. Salah satunya dengan memasang rambu-rambu jalan. Sabtu (27/2), Satlantas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan memasang rambu-rambu di tiga titik.
Pemasangan rambu usai survei di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo; Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo; dan Jalan Soekarno Hatta Kota Pasuruan di timur Yon Zipur 10. Satlantas dan Dishub menemukan pengendara yang kurang tertib.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, survei dilakukan untuk mewujudkan kawasan tertib lalu lintas (KTL) di tiga lokasi tersebut. Pihaknya bersama Dishub memasang rambu-rambu larangan parkir di depan Mapolres dan Wisma Kapolres, rambu larangan truk masuk di Simpang Tiga Gentong, dan rambu larangan putar balik di pintu timur Yon Zipur 10.
“Ini guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan menuju zero accident atau nihil angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemasangan rambu-rambu larangan parkir di depan mapolres untuk menghindari ada roda empat dan roda dua parkir di sana. Mereka harus mematuhi aturan dengan parkir di lapangan depan mapolres. Sementara rambu larangan truk masuk di Simpang Tiga Gentong karena jalan ini harus steril dari truk. Mereka tidak diperkenankan lewat jalan ini.
“Tentu bagi yang melanggar akan ada penindakan dari Satlantas. Tapi kami tetap mengedepankan langkah persuasif dulu,” ujar Breni. (riz/rud)