GEMPOL, Radar Bromo - Fly over tol Kejapanan-Gempol dan area tepi jalan nasional ruas Banyuwangi - Surabaya, Dusun Panderejo, Desa Legok, Gempol banyak digunakan untuk lokasi berjualan.
Senin (16/2) para pedagang kaki lima (PKL) liar di lokasi tersebut mulai ditertibkan Satpol PP.
Lapak PKL yang rata-rata bangunan sederhana dari kayu dan rombong hingga semipermanen, tidak langsung diangkut. Tapi diberi teguran dahulu. Mereka diberi peringatan dahulu.
Satu per satu PKL liar tersebut didatangi petugas dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang didampingi Satlantas Polres Pasuruan, Trantib Kantor Kecamatan Gempol dan Pemdes Legok.
"Kami datangi sekaligus mengimbau dan didata. Total ada 10 lapak PKL berjualan di bawah fly over dan di stren kali tepi jalan nasional di Desa Legok, Kecamatan Gempol," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho.
Saat mendatangi dan sekaligus mendata para PKL liar di dua titik lokasi tersebut, para pemiliknya sekaligus diingatkan untuk pindah.
Sebabnya, di lokasi yang dipakai mereka untuk berjualan, sebenarnya adalah tempat yang dilarang.
Karena lapak mereka mengganggu arus lalu lintas dan jadi pemicu kendaraan parkir liar hingga rawan laka lantas dan macet.
"Selanjutnya jika masih ada, dari kami para pemilik lapaknya diberi surat peringatan (SP) 1. Lanjut seterusnya. Melanggar Perda 2/2017 tentang ketertiban umum," ungkapnya.
Terpisah, Kades Legok Nur Salam saat dihubungi, mendukung sepenuhnya langkah dan upaya dilakukan oleh Satpol PP.
"Demi kebaikan bersama, selain tidak diperbolehkan juga biar tidak menganggu lalu lintas," ucapnya singkat. (zal/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni