PANDAAN, Radar Bromo - Tiga dari 16 perusahaan yang berada di hulu Kali Wangi, ternyata tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Satu di antaranya, sudah tidak lagi berproduksi.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menyampaikan, telah menggelar pertemuan dengan perwakilan 16 perusahaan yang berada di hulu Kali Wangi, Senin (21/10).
Pertemuan itu berkaitan dengan penyampaian hasil pengawasan yang dilakukan.
“Tidak semuanya masuk pengawasan kami. Sebagian masuk Pemprov dan ada pula yang pusat,” bebernya.
Ia menyebutkan, total ada delapan perusahaan yang disanksi administrasi, berupa paksaan pemerintah. Hanya saja, tak disebutkannya perusahaan mana saja.
“Delapan perusahaan kewenangan pusat dan daerah ini disanksi administrasi. Karena dari hasil pengawasan di lapangan oleh tim didapati tidak taat,” tuturnya.
Menurut Ghony-sapaannya, pengawasan tersebut mencakup berbagai aspek. Mulai aspek pengelolaan lingkungan hidup, air, udara, limbah B3 dan sampah.
“Pasca penyampaian hasil pengawasan ini, selanjutnya masing-masing perusahaan kami panggil ke kantor dinas. Untuk penyampaian hasil dari pengawasan oleh tim, biar tahu secara spesifiknya. Juga sekaligus penyerahan sanksi administrasinya,” bebernya.
Bahkan, kata Ghony, ada tiga perusahaan yang tidak punya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Satu di antaranya, bahkan sudah tak berproduksi. “Sanksi administrasi diberikan, berupa paksaan pemerintah,” imbuhnya.
Perlu diketahui, 16 perusahaan dalam pengawasan tim dan berada di hulu Kali Wangi, lokasinya ada di Desa Sumberejo, Nogosari dan Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.
Di pertengahan Agustus lalu, keberadaan mereka sempat diprotes warga dari empat desa di Kecamatan Beji.
Kala itu, menggelar aksi unjuk rasa serta blokade jalan kabupaten di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, lantaran pencemaran Kali Wangi. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin