Motor yang Terparkir di Tepi Jalan Pandaan Ternyata Barang Bukti Curanmor

PANDAAN, Radar Bromo - Teka-teki mengenai temuan sebuah sepeda motor misterius yang terparkir selama berjam-jam di tepi jalan nasional ruas Surabaya–Malang, akhirnya terkuak.
Polisi memastikan, kendaraan roda dua jenis Honda Beat tersebut, merupakan barang bukti (BB) hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penemuan sepeda motor bernomor polisi W 4769 QP itu, bermula dari laporan masyarakat di Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/10).
Warga sekitar menaruh curiga, lantaran kendaraan tersebut tergeletak tak bertuan di pinggir jalan.
Merespons kecurigaan warga, personel Unit Reskrim Polsek Pandaan langsung turun ke lokasi, untuk mengamankan armada tersebut ke mapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Pandaan Ipda Firman Andhika, membenarkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan marathon, pasca penemuan motor tersebut.
Melalui pengecekan nomor rangka dan nomor mesin ke dalam sistem database kepolisian, status kendaraan itu langsung terdeteksi.
"Berdasarkan hasil pengecekan mendalam, motor Honda Beat tersebut masuk dalam daftar blokir kriminal. Kendaraan ini resmi teridentifikasi sebagai barang bukti kasus curanmor," terangnya.
Kendati status hukum kendaraan telah dipastikan sebagai objek pencurian, pihak kepolisian menghadapi kendala baru.
Hingga saat ini, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian awal, maupun identitas korban atau pemilik asli motor matik tersebut, masih belum diketahui secara pasti.



