Pengeprasan Pohon Perindangan di Patung Sapi Pandaan Terganjal Hal Ini

PANDAAN, Radar Bromo - Upaya penataan lalu lintas di jalur rawan kecelakaan (black spot) simpang empat Patung Sapi, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih menyisakan kendala.
Rencana pengeprasan ranting pohon yang menjulang ke jalan nasional, hingga kini belum bisa dieksekusi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan.
Izin administrasi menjadi ganjalannya. Padahal, pengeprasan pohon tersebut merupakan salah satu poin krusial yang disepakati oleh Forum Komunikasi Lalu Lintas, untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalur tengkorak ruas Surabaya–Malang tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah rekomendasi jangka pendek lainnya justru sudah berjalan.
Perubahan fasa lampu lalu lintas (traffic light) dari 3,5 fasa menjadi 3 fasa, telah diterapkan.
Selain itu, sejumlah rambu-rambu tambahan serta spanduk peringatan bagi pengendara, juga sudah terpasang di sekitar lokasi.
Namun, pemotongan ranting pohon di tepi jalan, masih tampak sama dan belum ada realisasi.
Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, menjelaskan pihaknya tidak bisa serta-merta langsung melakukan penebangan atau pemotongan di lokasi tersebut.
Hal ini dikarenakan, pohon-pohon tersebut berada di area jalan nasional.
Di mana kewenangannya, mutlak berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali.



