PANDAAN, Radar Bromo – Belum redanya penularan virus Covid–19 membuat satgas gencar menggelar operasi yustisi. Seperti Senin (25/1) misalnya. Masih banyak ditemukan warga yang tak mengenakan masker di tempat umum. Alhasil, mereka yang melanggar diberi sanksi.
Operasi yustisi digelar Forkompimka Pandaan bersama Satpol PP. Jika sebelumnya giat razia selama ini dilakukan di tepi jalan depan Kantor Kecamatan Pandaan, kemarin berpindah tempatdi depan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan.
“Razia masker tetap gencar kami lakukan di Kecamatan Pandaan, karena penularan Covid– 9 masih tinggi. Sepekan terakhir, tempat operasi yustisinya fokus di depan Pasar Wisata Cheng Hoo,” beber kasi trantib Kantor Kecamatan Pandaan Malik M.Z.
Selama razia yustisi ini berlangsung, petugas gabungan tiap harinya mendapati masyarakat tidak memakai masker. Warga yang terjaring razia dan tak memakai masker, disanksi hukuman berupa push up sampai dengan 10 kali. Selain itu juga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.
Setelah selesai, masing-masing pelanggar diberi masker gratis. Mereka kemudian diperkenankan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.
“Saat ini tengah diberlakukan PPKM, sehingga operasi yustisi penerapan protokol kesehatan diperketat lagi. Sasarannya pengguna jalan yang membandel, maupun sengaja tidak memakai masker. Ini dilakukan sesuai prokes inpres dan surat edaran bupati,” katanya. (zal/fun)