MAYANGAN, Radar Bromo – Senin, 18 Juli 2022 lalu seharusnya menjadi hari bahagia bagi Aurilia Putri Cristyn, 20. Warga Perum Star Maharani, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ini akan menikah dengan pujaan hatinya, Adi Suganda, 23. Namun, tiba-tiba keluarga calon suaminya membatalkan pernikahan.
Rencana pernikahan itu dibatalkan hanya lima hari sebelum akad nikah dilakukan. Padahal, pesta pernikahan sudah disiapkan. Kartu undangan pun telah disebar.
Tentu saja keluarga besar Putri tidak terima. Apalagi, mereka sama-sama warga Mangunharjo. Adi, warga Jalan Kyai Mugi. Sehingga, banyak tetangga keduanya yang mengerti peristiwa itu.
Karena tidak terima, keluarga Putri menuntut keluarga Adi secara pidana dan perdata. Senin (16/1), persidangan perdata keenam digelar di PN Probolinggo dengan agenda bukti surat.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Boy Jefri Paulus Sembiring ini dihadiri oleh penggugat, Aurilia Putri Cristyn dan pengacaranya, Mulyono. Sementara dari pihak tergugat, diwakili Hari Musahidin.
Mulyono mengungkapkan, semula kedua keluarga sepakat untuk melaksanakan akad nikah pada 18 Juli 2022 di kediaman penggugat. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar pada 19 Juli 2022 di Gedung Paseban Sena. Bahkan, tergugat ketiga, Adi Suganda telah menyebar undangan pernikahan.
Namun, tiba-tiba pada 13 Juli 2022 atau lima hari sebelum akad nikah, keluarga Adi membatalkan pernikahan. Meski demikian, resepsi pernikahan yang direncanakan 19 Juli 2022 di Paseban Sena tetap digelar. Hanya saja, acara itu diganti dengan tasyakuran.