Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Suap Proyek Bekasi Mengembang, KPK Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Elektronik

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:53 WIB

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam kegiatan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12), tim penyidik mengamankan puluhan dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari lokasi, penyidik mengamankan 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” sambungnya.

Dokumen yang disita, lanjut Budi, berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. Sementara dari barang bukti elektronik seperti ponsel, penyidik menemukan adanya percakapan yang diduga telah dihapus.

KPK kini menelusuri pihak-pihak yang diduga memerintahkan penghapusan komunikasi tersebut, guna mengungkap indikasi upaya menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa proses penggeledahan belum berhenti dan masih akan dilakukan di sejumlah lokasi lain.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H. M Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

Ade Kuswara Kunang dan H. M Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. KPK memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gelap Tak Jadi Penghalang! Warga Aceh Tamiang Gotong Royong Bersihkan Jembatan Banjir

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dokumen #kpk #bukti digital #korupsi #pemkab bekasi