Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya perihal kewajiban saya kepada istri almarhum bapak saya (ibu tiri). Apakah saya wajib menafkahinya dan atau menanggung zakat fitrahnya?
---------------------
Jawaban:
Waalaikumsalam. Alhamdulillah, wassolatu wassalamu ala Rasulillah, wa ba'd.
ZAKAT fitrah itu wajib atas diri seseorang dan wajib atas orang yang menanggung nafkah orang lain. Seperti istri, anak, orang tua (bapak dan ibu), khadam atau pelayan (pembantu rumah tangga) yang ditanggung nafkahnya.
Adapun ibu tiri yang sudah ditinggal wafat suaminya, maka yang wajib menafkahi adalah anak-anak kandungnya, bukan anak tirinya. Maka yang wajib membayar zakat adalah anak-anaknya.
Namun, apabila kita menafkahi dan membayarkan zakatnya, tidak ada masalah dan sah. Dan, wajib pula bagi seseorang yang mempunyai bapak fakir untuk menanggung atau membayarkan zakat fitrah istri bapak, selama bapak masih hidup. Wallahu A'lam walmusta'an. (*) Editor : Jawanto Arifin