27 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Eks Kadisdikbud Cs Disidang Pekan Ini, Dilakukan Secara Virtual dari Lapas

KANIGARAN, Radar Bromo – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan LKS SD-SMP tahun 2020 Kota Probolinggo bakal digelar Kamis (3/11). Eks Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Moh Maskur Cs bersama tiga tersangka yang lain akan menjalani sidang secara virtual.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya mengatakan, setelah berkas dakwaan dilimpahkan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menetapkan jadwal sidang. Dan sidang perdana ditetapkan Kamis besok. Pihaknya pun siap membuktikan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar itu di dalam persidangan.

”Sidang digelar secara online. Keempat terdakwa akan mengikuti sidang secara online dari sini. Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara tetap hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” katanya.

Baca Juga:  Sanitasi Aman, Wujudkan Lingkungan Sehat di Kota Probolinggo

Sementara itu, Siti Zuroidah Amperawati selaku penasihat sukum (PH) terdakwa Moh Maskur dan Akhmad Basori mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela kliennya dalam persidangan. Tentunya disertai dengan pembuktian yang meringankan kedua kliennya.

”Sidangnya nanti secara online. Tapi pada intinya, kami akan buktikan dan bela semaksimal mungkin klien kami,” ungkapnya.

Selain Moh Maskur dan Akhmad Basori yang merupakan PPTK di Disdikbud Kota Probolinggo, juga ada dua tersangka lain yang akan disidang. Yaitu, mantan Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Budi Wahyu Riyanto dan rekanan Direktur CV. Mitra Widyastama Edi Sutrisno.

KANIGARAN, Radar Bromo – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan LKS SD-SMP tahun 2020 Kota Probolinggo bakal digelar Kamis (3/11). Eks Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Moh Maskur Cs bersama tiga tersangka yang lain akan menjalani sidang secara virtual.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya mengatakan, setelah berkas dakwaan dilimpahkan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menetapkan jadwal sidang. Dan sidang perdana ditetapkan Kamis besok. Pihaknya pun siap membuktikan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar itu di dalam persidangan.

”Sidang digelar secara online. Keempat terdakwa akan mengikuti sidang secara online dari sini. Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara tetap hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” katanya.

Baca Juga:  Masih Berseragam, 15 Siswa di Probolinggo Dibawa ke Tempat Isolasi

Sementara itu, Siti Zuroidah Amperawati selaku penasihat sukum (PH) terdakwa Moh Maskur dan Akhmad Basori mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela kliennya dalam persidangan. Tentunya disertai dengan pembuktian yang meringankan kedua kliennya.

”Sidangnya nanti secara online. Tapi pada intinya, kami akan buktikan dan bela semaksimal mungkin klien kami,” ungkapnya.

Selain Moh Maskur dan Akhmad Basori yang merupakan PPTK di Disdikbud Kota Probolinggo, juga ada dua tersangka lain yang akan disidang. Yaitu, mantan Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Budi Wahyu Riyanto dan rekanan Direktur CV. Mitra Widyastama Edi Sutrisno.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru