BANGIL, Radar Bromo – Sampai pertengahan Juli ini, penerimaan Pajak Parkir di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 308 juta. Jumlah ini mencapai 61,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 500 juta.
Mokhammad Syafii, kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, penerimaan pajak parkir itu sudah cukup bagus.
Menurtnya, pajak parkir adalah pajak yang dikelola oleh swasta. Misal di lahan bisnis perkantoran dan tempat hiburan. Sehingga, pajak parkir ini biasanya cukup erat kaitanya dengan kunjungan di tempat hiburan atau tempat bisnis. Jika ramai, maka pajak parkir juga ikut terdongkrak.
Untuk pajak parkir sendiri, mengambil dari 25 persen tarif parkir yang ditentukan oleh pengelola tempat swasta. Di semester pertama tahun 2019 ini, kunjungan wisata cukup baik ikut mengerek penerimaan pajak parkir awal tahun ini.
“Terutama terdongkrak saat libur Lebaran dan libur sekolah kemarin. Tingginya kunjungan tempat wisata membuat kendaraan parkir di tempat wisata juga tinggi,” ujarnya.
Dengan penerimaan sementara sebesar Rp 308 juta, BKD optimistis target Rp 500 juta bisa tercapai sampai tutup tahun nanti. “Termasuk kami evaluasi dan godok saat ini. Jika ada potensi kenaikan, maka bisa kami usulkan perubahan targetnya di Perubahan APBD mendatang,” ujarnya. (eka/mie)