KANIGARAN, Radar Bromo – Sejumlah fraksi DPRD Kota Probolinggo menyoroti masalah serapan anggaran dana kelurahan. Sebab, ada anggaran Rp 61 miliar dalam Perubahan APBD 2019.
Salah satunya datang dari Fraksi PKS-Demokrat. Juru Bicara F PKS-Demokrat Syaiful Rohman mengatakan, untuk belanja langsung ada penambahan anggaran Rp 103,7 miliar. Rp 61,5 miliar untuk pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan di kecamatan dan kelurahan.
“Pertanyaannya, mengapa anggaran sebesar Rp 61 miliar ini dianggarkan dalam P-APBD 2019? Serta program apa saja yang akan dilakukan kecamatan dan kelurahan untuk menyerap anggaran dalam waktu tiga bulan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna, Sabtu (21/9).
Selain Fraksi PKS-Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP, juga menyoroti masalah dana kelurahan. Semua pertanyaan fraksi ini, dijawab oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Moch. Soufis Subri, Senin (23/9) malam.
Menurutnya, dana kelurahan itu bersumber dari dua jenis pendanaan. Yakni, dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan DAU yang bersifat umum. “Sifatnya wajib dialokasikan sebesar 5 persen dari pagu APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sehingga, masing-masing kelurahan dialokasikan kurang lebih Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Dianggarkan pada Perubahan APBD 2019 karena dana kelurahan belum dianggarkan dalam APBD induk 2019. Menurut Subri, hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
“DAU tambahan sebesar kurang lebih Rp 10 miliar menjadi kendala karena syarat untuk transfer tahap kedua tidak dapat dipenuhi. Di mana, transfer tahap kedua harus teralisasi minimal 50 persen dari dana yang sudah ditransfer ke daerah pada tahap pertama,” jelasnya.
Disinggung mengenai upaya percepatan penyerapan anggaran, Subri mengatakan, dengan membentuk tim pendamping. Salah satu tujuannya, menjadi wadah koordinasi dan konsultasi perangkat kelurahan dengan tim teknis. (put/rud)