29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Target Pajak Impor di Kabupaten Pasuruan Naik Jadi Rp 43,3 M

BANGIL – Tingginya perolehan pajak impor atau bea masuk di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan, membuat target penerimaannya dinaikkan. Jika tahun kemarin hanya ditarget memperoleh Rp 31,172 miliar, tahun ini dinaikkan menjadi Rp 43,3 miliar.

Kepala KPPBC TMP A Pasuruan Sugeng Harianto melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Edi Budi Santoso mengatakan, target penerimaan bea masuk tahun ini ada kenaikan cukup signifikan. Bahkan, meningkat hingga Rp 12,2 Miliar.

“Ini karena ada kemungkinan di tahun lalu penerimaan kami mencapai Rp 38,832 miliar atau 124,57 persen dari target,” ujarnya. Edi mengatakan, target penerimaan bea masuk ini ditetapkan dari Pusat. Pihaknya optimistis terget itu bisa tercapai.

Baca Juga:  Hadapi Bali United, Persekabpas Tampil dengan Kekuatan Penuh

Menurut Edi, kebijakan kawasan berikat membebaskan pajak impor untuk bahan baku yang diimpor dan produknya diekspor kembali. Fungsinya meningkatkan kegiatan produksi dan mampu menyerap tenaga kerja di dalam negeri.

Namun, kebijakan kawasan berikat yang mewajibkan kegiatan produksi untuk bahan impor, 50 persennya harus dipasarkan di dalam negeri. Pemasaran produk di dalam negeri inilah yang membuat penerimaan bea masuk tinggi.

Edi mengatakan, salah satu kebijkan kawasan berikat ini untuk lebih memaksimalkan menyerap tenaga kerja. Sehingga, produk yang diekspor kembali dengan bahan baku impor tidak dikenakan bea masuk.

“Untuk memaksimalkan kenaikan target bea masuk tahun ini, usaha kami tetap fokus ke pengawasan agar kenaikan target ini bisa tercapai,” ujarnya. (eka/rud)

Baca Juga:  Satgas Kab Pasuruan: Wisata di Lokasi Zona Merah Harus Tutup

BANGIL – Tingginya perolehan pajak impor atau bea masuk di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan, membuat target penerimaannya dinaikkan. Jika tahun kemarin hanya ditarget memperoleh Rp 31,172 miliar, tahun ini dinaikkan menjadi Rp 43,3 miliar.

Kepala KPPBC TMP A Pasuruan Sugeng Harianto melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Edi Budi Santoso mengatakan, target penerimaan bea masuk tahun ini ada kenaikan cukup signifikan. Bahkan, meningkat hingga Rp 12,2 Miliar.

“Ini karena ada kemungkinan di tahun lalu penerimaan kami mencapai Rp 38,832 miliar atau 124,57 persen dari target,” ujarnya. Edi mengatakan, target penerimaan bea masuk ini ditetapkan dari Pusat. Pihaknya optimistis terget itu bisa tercapai.

Baca Juga:  Prof. Kusnandi Rusmil, Sosok yang Mengawal Uji Klinis Vaksin Covid-19

Menurut Edi, kebijakan kawasan berikat membebaskan pajak impor untuk bahan baku yang diimpor dan produknya diekspor kembali. Fungsinya meningkatkan kegiatan produksi dan mampu menyerap tenaga kerja di dalam negeri.

Namun, kebijakan kawasan berikat yang mewajibkan kegiatan produksi untuk bahan impor, 50 persennya harus dipasarkan di dalam negeri. Pemasaran produk di dalam negeri inilah yang membuat penerimaan bea masuk tinggi.

Edi mengatakan, salah satu kebijkan kawasan berikat ini untuk lebih memaksimalkan menyerap tenaga kerja. Sehingga, produk yang diekspor kembali dengan bahan baku impor tidak dikenakan bea masuk.

“Untuk memaksimalkan kenaikan target bea masuk tahun ini, usaha kami tetap fokus ke pengawasan agar kenaikan target ini bisa tercapai,” ujarnya. (eka/rud)

Baca Juga:  Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Mamin Tempat Isolasi

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru