24.7 C
Probolinggo
Monday, March 27, 2023

RPJMD Kota Probolinggo Masih Perlu Diuji Publik

MAYANGAN – Bappeda Litbang Kota Probolinggo telah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, RPJMD ini masih akan dipaparkan kepada wali kota dan wakil wali kota Probolinggo sebelum dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, penyusunan RPJMD dilakukan Bappeda Litbang setelah Habib Hadi Zainal Abidin dan Moch. Soufis Subri ditetapkan oleh KPU Kota Probolinggo sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Isi RPJMD ini merupakan bagian dari janji-janji kampanye wali kota dan wakil wali kota. Tentunya, isi RPJMD tidak bisa bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jawa Timur,” ujarnya.

Mantan Asisten Administrasi Pembangunan Pemkot Probolinggo ini mengatakan, sebelum masuk ke DPRD untuk disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), RPJMD ini akan disampaikan kepada masyarakat dulu untuk dilakukan uji publik. “Dalam peraturannya, penyusunan RPJMD harus selesai paling lambat 6 bulan sejak dilakukan pelantikan. Jika pelantikan akhir Januari, paling tidak Juli RPJMD sudah selesai dibahas,” ujarnya. (put/rud)

Baca Juga:  Bakal Ada SD Dimerger, Guru Galau lantaran Takut Kekurangan Jam Mengajar

MAYANGAN – Bappeda Litbang Kota Probolinggo telah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, RPJMD ini masih akan dipaparkan kepada wali kota dan wakil wali kota Probolinggo sebelum dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo Rey Suwigtyo mengatakan, penyusunan RPJMD dilakukan Bappeda Litbang setelah Habib Hadi Zainal Abidin dan Moch. Soufis Subri ditetapkan oleh KPU Kota Probolinggo sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Isi RPJMD ini merupakan bagian dari janji-janji kampanye wali kota dan wakil wali kota. Tentunya, isi RPJMD tidak bisa bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jawa Timur,” ujarnya.

Mantan Asisten Administrasi Pembangunan Pemkot Probolinggo ini mengatakan, sebelum masuk ke DPRD untuk disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), RPJMD ini akan disampaikan kepada masyarakat dulu untuk dilakukan uji publik. “Dalam peraturannya, penyusunan RPJMD harus selesai paling lambat 6 bulan sejak dilakukan pelantikan. Jika pelantikan akhir Januari, paling tidak Juli RPJMD sudah selesai dibahas,” ujarnya. (put/rud)

Baca Juga:  Bakal Ada SD Dimerger, Guru Galau lantaran Takut Kekurangan Jam Mengajar

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru