Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setor Rp 35 M ke Dimas Kanjeng, Pengasuh Ponpes Ini Diberi Tongkat

J
Penulis: Jawanto Arifin❯
Dimas Kanjeng (dua dari kanan) seusai prosesi sidang dakwaan di pengadilan negeri surabaya.(1/8).akhmad rizal/jawa pos
Dimas Kanjeng (dua dari kanan) seusai prosesi sidang dakwaan di pengadilan negeri surabaya.(1/8).akhmad rizal/jawa pos
SURABAYA - Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/8) tak dihadiri sang kuasa hukum. Pengasuh padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu menghadapi sendiri persidangan.

Dalam sidang pertama itu, jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Novan Arianto membacakan dakwaan. Taat didakwa telah menipu Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Pekalongan senilai Rp 60 miliar.

Ali pada 2014 lalu tertarik bekerjasama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit dan pantai asuhan. Namun, setelah menyetor uang Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun. Taat juga menjanjikan bisa menggandakan uang investasi itu, tetapi janji itu tidak terbukti menjadi kenyataan.

Meski demikian, Taat telah mengembalikan dana itu senilai Rp 3,5 miliar. Dengan demikian, kerugian Ali berkurang menjadi Rp 31,5 miliar. "Saksi korban juga diberikan keris berbentuk tongkat warna kuning emas oleh terdakwa yang katanya berdasarkan petunjuk dari maha guru untuk mensukseskan program tersebut," ujar Jaksa Novan saat membacakan dakwaan.

Taat didakwa dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Menanggapi dakwaan itu, dia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, Taat tidak banyak berbicara. Saat ditanya dengan pengawalan ketat polisi meninggalkan ruang sidang, dia mengaku tidak ada masalah tidak menggunakan kuasa hukum.

"Tidak apa-apa (tidak pakai kuasa hukum). Sakit di sini (sembari menunjukkan lambung dengan tangan), sekarang tidak apa-apa," ujarnya. (gas/JPK/mie)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Baru Periksa Pelapor di Kasus Dugaan Penipuan Tanah yang Catut PNS dan Dewan di Kabupaten Pasuruan

Baru Periksa Pelapor di Kasus Dugaan Penipuan Tanah yang Catut PNS dan Dewan di Kabupaten Pasuruan

Jainuddin yang menjadi pelapor kasus ini, telah memberikan keterangan kepada tim penyelidik Polres Pasuruan Kota. Penyelidik berencana memin

Guru MA Asal Paiton Probolinggo Ini Merasa Tertipu Belasan Juta setelah Diajak Investasi Muridnya

Guru MA Asal Paiton Probolinggo Ini Merasa Tertipu Belasan Juta setelah Diajak Investasi Muridnya

Modal Rp 18 juta yang diinvestasikan sejak Agustus 2026 hingga kini disebut belum pernah menerima pencairan hasil.

Biar Tidak Jadi Korban, Polres Pasuruan Kota Gencarkan Antisipasi Penipuan Catut Pejabat ke Masyarakat

Biar Tidak Jadi Korban, Polres Pasuruan Kota Gencarkan Antisipasi Penipuan Catut Pejabat ke Masyarakat

Masyarakat diminta tidak mudah percaya, apabila menerima telepon atau pesan singkat via WhatsApp dari nomor tak dikenal, yang mengaku sebaga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer