29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Penelusuran DP 4, Ada 3.670 Pemilih Baru di Kota Probolinggo

MAYANGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menemukan 3.670 pemilih baru. Pemilih itu ditemukan setelah KPU menelusuri Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Karenanya, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) Kota Probolinggo, kini berjumlah 167.194 orang. “Setelah dilakukan penelusuran terhadap DP4 mengacu pada SE (surat edaran) KPU Nomor 1351 dan SE KPU Nomor 1099, pemilih baru di Kota Probolinggo berjumlah 3.670 orang,” ujar Komisioner Divisi Data KPU Kota Probolinggo Djoko Wahyudi.

Jumlah pemilih baru ini kemudian ditambahkan pada Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP1) yang berjumlah 164.257 pemilih. Serta, dikurangi data pemilih yang tidak memenuhi syarat rekomendasi KPU, Bawaslu RI, partai politik, serta Bawaslu Kota Probolinggo yang berjumlah 733 orang. Sehingga, DPTHP2 berjumlah 167.194 orang. “Jadi, jumlah DPTHP2 Kota Probolinggo berjumlah 167.194 orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Gugatan KSU pada 8 Pengurus dan Bank Bukopin Mulai Disidang

Sedangkan, DP4 Kota Probolinggo yang bersumber dari data Kemendagri per semester 1 tahun 2017, berjumlah 13.415 pemilih. Djoko mengatakan, di antara 13.415 pemilih dari DP4 Kemendagri itu, ada yang belum memiliki e-KTP. Meski dari segi usia sudah memenuhi syarat untuk ikut memilih pada Pemilu 2019. “Mereka ini kami arahkan agar segera melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

KPU juga mendata pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Probolinggo. Berdasarkan data yang dihimpun KPU, di Lapas ada 605 warga binaan. Rinciannya, 510 warga binaan berasal dari luar Kota Probolinggo. Serta, 95 orang mempunyai hak pilih di Kota Probolinggo dan 18 warga binaan Lapas TPS terdekat.

Baca Juga:  Bandar Arisan Online yang Diamankan Anggotanya Masih Berstatus Saksi

“Pendataan ini berkaitan dengan hak perolehan surat suara. Di Lapas Klas IIB ada 18 orang yang berhak mendapatkan surat suara lengkap mulai dari DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan presiden-wakil presiden,” ujarnya.

Sedangkan, 95 orang lainnya merupakan warga Kota Probolinggo. Namun, di luar daerah pemilihan lokasi Lapas. “Sehingga, mereka hanya mendapatkan 4 surat suara minus surat suara DPRD Kota Probolinggo,” jelas Djoko. (put/rud)

MAYANGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menemukan 3.670 pemilih baru. Pemilih itu ditemukan setelah KPU menelusuri Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Karenanya, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP2) Kota Probolinggo, kini berjumlah 167.194 orang. “Setelah dilakukan penelusuran terhadap DP4 mengacu pada SE (surat edaran) KPU Nomor 1351 dan SE KPU Nomor 1099, pemilih baru di Kota Probolinggo berjumlah 3.670 orang,” ujar Komisioner Divisi Data KPU Kota Probolinggo Djoko Wahyudi.

Jumlah pemilih baru ini kemudian ditambahkan pada Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP1) yang berjumlah 164.257 pemilih. Serta, dikurangi data pemilih yang tidak memenuhi syarat rekomendasi KPU, Bawaslu RI, partai politik, serta Bawaslu Kota Probolinggo yang berjumlah 733 orang. Sehingga, DPTHP2 berjumlah 167.194 orang. “Jadi, jumlah DPTHP2 Kota Probolinggo berjumlah 167.194 orang,” ujarnya.

Baca Juga:  99 Persen Surat Suara DPR RI-Jatim di Kota Pasuruan Layak Digunakan

Sedangkan, DP4 Kota Probolinggo yang bersumber dari data Kemendagri per semester 1 tahun 2017, berjumlah 13.415 pemilih. Djoko mengatakan, di antara 13.415 pemilih dari DP4 Kemendagri itu, ada yang belum memiliki e-KTP. Meski dari segi usia sudah memenuhi syarat untuk ikut memilih pada Pemilu 2019. “Mereka ini kami arahkan agar segera melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

KPU juga mendata pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Probolinggo. Berdasarkan data yang dihimpun KPU, di Lapas ada 605 warga binaan. Rinciannya, 510 warga binaan berasal dari luar Kota Probolinggo. Serta, 95 orang mempunyai hak pilih di Kota Probolinggo dan 18 warga binaan Lapas TPS terdekat.

Baca Juga:  Penyerahan LPSDK oleh Parpol Membeludak di Injury Time

“Pendataan ini berkaitan dengan hak perolehan surat suara. Di Lapas Klas IIB ada 18 orang yang berhak mendapatkan surat suara lengkap mulai dari DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan presiden-wakil presiden,” ujarnya.

Sedangkan, 95 orang lainnya merupakan warga Kota Probolinggo. Namun, di luar daerah pemilihan lokasi Lapas. “Sehingga, mereka hanya mendapatkan 4 surat suara minus surat suara DPRD Kota Probolinggo,” jelas Djoko. (put/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru