25.5 C
Probolinggo
Wednesday, March 29, 2023

Amankan 12 PKL yang Jualan di Alun-alun Kota Pasuruan

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Adanya aturan kawasan steril pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan, masih banyak dilanggar. Buktinya, Satpol PP kembali mengamankan sejumlah PKL yang berjualan di area terlarang, Kamis (10/10) malam.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kota Pasuruan Muhammad Nur Fadholi mengungkapkan, razia itu dilakukan pihaknya selama satu jam. Mulai pukul 19.00 sampai pukul 20.00.

Hasilnya, ada 12 PKL yang diamankan di Alun-alun Kota Pasuruan. Rinciannya, tiga PKL yang menjual mainan, lima PKL yang menjual buah-buahan, dan empat PKL yang menjual makanan.

Barang dagangan dan lapak belasan PKL ini diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Tindakan ini dilakukan sebab mereka sudah berulang kali melanggar.

Baca Juga:  Kembali Lucuti Reklame Tak Berizin di Sudut Kota Pasuruan

Bahkan, ada yang diketahui telah ditegur lebih dari tiga kali. Sementara areal trotoar dan alun-alun tidak boleh untuk lokasi berjualan.

Fadholi –sapaan akrabnya- menjelaskan, 12 PKL ini diminta untuk datang ke Mako Satpol PP jika ingin mengambil barang dagangannya. Namun dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu, jika mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

“PKL boleh berjualan asalkan mematuhi aturan. Misalnya tidak berjualan di Alun-alun Kota Pasuruan dan terminal wisata karena memang areal ini harus steril. Selain itu, trotoar juga tidak boleh karena tempat untuk pejalan kaki,” sebut Fadholi. (riz/mie)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Adanya aturan kawasan steril pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan, masih banyak dilanggar. Buktinya, Satpol PP kembali mengamankan sejumlah PKL yang berjualan di area terlarang, Kamis (10/10) malam.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kota Pasuruan Muhammad Nur Fadholi mengungkapkan, razia itu dilakukan pihaknya selama satu jam. Mulai pukul 19.00 sampai pukul 20.00.

Hasilnya, ada 12 PKL yang diamankan di Alun-alun Kota Pasuruan. Rinciannya, tiga PKL yang menjual mainan, lima PKL yang menjual buah-buahan, dan empat PKL yang menjual makanan.

Barang dagangan dan lapak belasan PKL ini diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Tindakan ini dilakukan sebab mereka sudah berulang kali melanggar.

Baca Juga:  HNPP Samudera Bestari Serahkan Bantuan Rp 574 Juta untuk TITD Sumber Naga

Bahkan, ada yang diketahui telah ditegur lebih dari tiga kali. Sementara areal trotoar dan alun-alun tidak boleh untuk lokasi berjualan.

Fadholi –sapaan akrabnya- menjelaskan, 12 PKL ini diminta untuk datang ke Mako Satpol PP jika ingin mengambil barang dagangannya. Namun dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu, jika mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

“PKL boleh berjualan asalkan mematuhi aturan. Misalnya tidak berjualan di Alun-alun Kota Pasuruan dan terminal wisata karena memang areal ini harus steril. Selain itu, trotoar juga tidak boleh karena tempat untuk pejalan kaki,” sebut Fadholi. (riz/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru