24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Terapkan Izin Usaha Online, Pendaftar BPJS TK Menurun

MAYANGAN – Diterapkannya izin usaha secara online berdampak pada menurunnya pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Ini, terjadi karena pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

“Jumlah pendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor DPMPTSP menurun. Ini, terjadi sejak penerapan One Single Submission (OSS),” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Agus Dwi Fitrianto.

Menurutnya, penurunan ini terjadi karena untuk mengurus izinnya, pelaku usaha tidak lagi harus melalui kantor DPMPTSP. Namun, bisa dilakukan secara online. “Jika pelaku usaha mendaftar di Kantor Perizinan (DPMPTSP), pasti diwajibkan untuk mendaftar BPJS. Kalau dilakukan secara online, jelas tidak wajib lagi untuk mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Rawan Pencurian di Pantai Permata, Ini Tanggapan Wali Kota

Agus mengatakan, penurunan ini cukup terasa untuk pendaftar BPJS TK di kantor DPMPTSP. Jika sebelum diterapkan OSS, dalam sehari ada 50 orang yang didaftarkan menjadi peserta BPJS TK. Nah, kini setiap harinya hanya sekitar 5 orang.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Dwi Hermanto mengatakan, sejak 2018 pihaknya telah menerapkan pelayanan perizinan usaha secara online. “Sejak 2018 layanan perizinan sudah dilakukan secara online. Penerapannya dilakukan secara terintegrasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, belum semua layanan perizinan bisa dilayani dengan OSS. Perizinan yang bisa dilakukan adalah perizinan usaha. “Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” ujarnya. (put/rud)

MAYANGAN – Diterapkannya izin usaha secara online berdampak pada menurunnya pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Ini, terjadi karena pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo.

“Jumlah pendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor DPMPTSP menurun. Ini, terjadi sejak penerapan One Single Submission (OSS),” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Agus Dwi Fitrianto.

Menurutnya, penurunan ini terjadi karena untuk mengurus izinnya, pelaku usaha tidak lagi harus melalui kantor DPMPTSP. Namun, bisa dilakukan secara online. “Jika pelaku usaha mendaftar di Kantor Perizinan (DPMPTSP), pasti diwajibkan untuk mendaftar BPJS. Kalau dilakukan secara online, jelas tidak wajib lagi untuk mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Rencana Pembangunan Sekolah Baru di Kota Probolinggo Belum Jelas

Agus mengatakan, penurunan ini cukup terasa untuk pendaftar BPJS TK di kantor DPMPTSP. Jika sebelum diterapkan OSS, dalam sehari ada 50 orang yang didaftarkan menjadi peserta BPJS TK. Nah, kini setiap harinya hanya sekitar 5 orang.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Dwi Hermanto mengatakan, sejak 2018 pihaknya telah menerapkan pelayanan perizinan usaha secara online. “Sejak 2018 layanan perizinan sudah dilakukan secara online. Penerapannya dilakukan secara terintegrasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Namun, belum semua layanan perizinan bisa dilayani dengan OSS. Perizinan yang bisa dilakukan adalah perizinan usaha. “Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” ujarnya. (put/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru