29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Ada 1.425 Lembaga Madin Terlegalitas di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN – Jumlah Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan yang terlegalitas di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, terus bertambah. Selama 2018, ada tambahan 34 Madin baru yang terlegalitas. Sehingga, total mencapai 1.425 lembaga.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono mengatakan, dibandingkan pada 2017, jumlah Madin baru yang terlegalitas menurun. Namun, masih termasuk tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Setelah ada program wajib Madin sejak 2017 cukup banyak masyarakat yang mendirikan dan melegalitaskan Madin-nya. Padahal, di tahun sebelumnya rata-rata pendirian Madin baru per tahun tidak sampai 10 lembaga,” ujarnya.

Mendirikan Madin merupakan hak masyarakat. Pihaknya mengaku, sifatnya hanya memfasilitasi legalitas pendirian Madin. Namun, sejak tahun kemarin ada upaya memperketat syarat pendirian Madin agar benar-benar berkualitas. “Madin yang belum memenuhi syarat masih dibina agar bisa memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengajuan Legalitas Madrasah Diniyah Masih Sepi saat Pandemi

Menurutnya, jika jumlah Madin terlalu tinggi, justru bisa terjadi persaingan tidak sehat. Apalagi, kini jumlah Madin lebih banyak dibanding SD dan MI yang hanya 1.007 lembaga. Idealnya, jumlah Madin sama dengan SD-MI. (eka/rud)

PASURUAN – Jumlah Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan yang terlegalitas di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, terus bertambah. Selama 2018, ada tambahan 34 Madin baru yang terlegalitas. Sehingga, total mencapai 1.425 lembaga.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pasuruan Sarjono mengatakan, dibandingkan pada 2017, jumlah Madin baru yang terlegalitas menurun. Namun, masih termasuk tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Setelah ada program wajib Madin sejak 2017 cukup banyak masyarakat yang mendirikan dan melegalitaskan Madin-nya. Padahal, di tahun sebelumnya rata-rata pendirian Madin baru per tahun tidak sampai 10 lembaga,” ujarnya.

Mendirikan Madin merupakan hak masyarakat. Pihaknya mengaku, sifatnya hanya memfasilitasi legalitas pendirian Madin. Namun, sejak tahun kemarin ada upaya memperketat syarat pendirian Madin agar benar-benar berkualitas. “Madin yang belum memenuhi syarat masih dibina agar bisa memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga:  Amankan 582 Miras dari Sejumlah Toko Peracangan di Prigen

Menurutnya, jika jumlah Madin terlalu tinggi, justru bisa terjadi persaingan tidak sehat. Apalagi, kini jumlah Madin lebih banyak dibanding SD dan MI yang hanya 1.007 lembaga. Idealnya, jumlah Madin sama dengan SD-MI. (eka/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru