PANGGUNGREJO – Sering dirazia, masih saja ada pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pasuruan yang melanggar. Sabtu (2/2), sebelas PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Lombok, Kota Pasuruan, terjaring razia Satpol PP. Sebab, mereka berjualan di bahu jalan.
Kali ini tak hanya diperingatkan, seluruh barang dagangan mereka diangkut Satpol PP. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Pasuruan Muhammad Nur Fadholi mengatakan, para PKL itu ditertibkan dalam operasi selama sejam mulai pukul 07.00 sampai pukul 08.00.
Ia menyebut, sebelas PKL itu sudah diperingatkan sebanyak tiga kali untuk tidak berjualan di lokasi tersebut. Namun, mereka tetap membandel dengan berjualan di bahu jalan yang tidak diperbolehkan karena fungsinya bagi pejalan kaki.
Karenanya, pihaknya terpaksa menindak mereka. Barang dagangan yang mereka tawarkan untuk mencari rezeki diangkut Satpol PP ke kantornya. Para pedagang ini juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan berjualan di lokasi yang terlarang lagi.
“Peringatan sudah kami lakukan berulang kami, namun mereka tetap membandel. Otomatis kami lakukan tindakan represif sesuai aturan. Namun, tidak sampai kami lakukan tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Fadholi. (riz/rud)