Era tahun 2000-an judi totoan gelap (togel) pernah diminati banyak orang. Tak sedikit orang yang keranjingan. Salah satunya Sukri, 55, (nama samaran). Pria asal Kecaamatan Purworejo ini pernah mendekam di penjara sekitar setahun lamanya karena jadi pengecer.
—————————————————————————————————–
SELAMA dipenjara, Sukri praktis mengandalkan Misti (juga nama samaran), 50, istrinya. Mistilah yang mencari nafkah dan memberi makan anak-anaknya, dari pekerjaan menjadi asisten rumah tangga.
“Sebelum ditangkap dan dipenjara, saya dan anak-anak sudah sering mengingatkan supaya tinggalkan kebiasaan nombok. Tapi dasar ingin cari uang instan, rupane mbeler,” kata Misti.
Rumahtangga Misti dan Sukri sebenarnya sudah kurang. Sukri sudah lama tidak bekerja. Lebih sering kluyuran. Bekerja pun serabutan dan hasilnya, selalu dipakai untuk nombok togel. “Entah kenapa suami saya percaya, bisa kaya dari togel. Saya sampai geregetan,” kata Misti.
Sampai sekitar tahun 2002, akhirnya Sukri ditangkap di rumahnya. Barang buktinya dua lembar rekapan togel yang mau disetor ke bandar. Saat itu Misti sebenarnya tak kesusahan. Justru dia merasa senang. Paling tidak, setelah dihukum, Sukri dianggapnya bisa tobat.
Selama dipenjara, Misti juga tidak memanjakan sang suami. Biasanya saat berkunjung, dia hanya membawakan makanan. “Sesekali rokok, tapi tidak banyak. Biar dia (Sukri) jera. Kalau uang tidak pernah. Khawatir dipakai yang enggak-enggak,” kenang Misti.
Di dalam penjara, Sukri rupanya menyesal. Buktinya saat bebas, dia langsung sujud di depan Misti sembari berjanji tidak akan main judi. Janji itu bahkan diucapkan di depan anak-anaknya.