30 C
Probolinggo
Sunday, May 28, 2023

Miras Picu Kriminalitas, di Kota Probolinggo Banyak Warung Tak Berizin Menjual

Minuman keras (miras) sering jadi pemicu kriminalitas di Kota Probolinggo. Berulang kali peristiwa kriminal diakibatkan pelaku atau korban dalam kondisi mabuk.

——————————————————————————————————

EMPAT bulan terakhir, sedikitnya ada empat kejadian kriminalitas yang bermula karena mabuk miras. Terbaru, penganiayaan di Jalan Banda, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada 9 April lalu.

Kala itu, seorang pemuda dimassa setelah disebut-sebut menganiaya seorang ibu dan anaknya. Sejumlah saksi menyebutkan, saat itu korban sedang mabuk.

Sejumlah upaya telah dilakukan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras. Terutama dari Satpol PP dan Polres Probolinggo Kota. Namun, celah bisnis haram ini masih terlalu lebar.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Probolinggo Ariston mengatakan, miras memang kerap jadi pemicu kriminalitas. Karena itu, pihaknya sering melakukan operasi dan penindakan terhadap penjual maupun konsumen yang kedapatan menenggak miras.

Baca Juga:  Maksimalkan Mutu Pelayanan RSUD Tongas untuk Tekan AKI-AKB-Cegah Stunting

Sepanjang 2022, ada 120 botol yang berhasil diamankan dalam operasi miras. Baik anggur merah maupun bir. Rata-rata didapatkan dari warung yang tidak memiliki izin mengedarkan miras.

Penindakan yang dilakukan pun beragam. Pemilik warung diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Pemilik baru pertama kali melanggar. Dan BB-nya sedikit. Jadi, hanya penyitaan dan penyegelan usahanya,” ujarnya.

Minuman keras (miras) sering jadi pemicu kriminalitas di Kota Probolinggo. Berulang kali peristiwa kriminal diakibatkan pelaku atau korban dalam kondisi mabuk.

——————————————————————————————————

EMPAT bulan terakhir, sedikitnya ada empat kejadian kriminalitas yang bermula karena mabuk miras. Terbaru, penganiayaan di Jalan Banda, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, pada 9 April lalu.

Kala itu, seorang pemuda dimassa setelah disebut-sebut menganiaya seorang ibu dan anaknya. Sejumlah saksi menyebutkan, saat itu korban sedang mabuk.

Sejumlah upaya telah dilakukan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran miras. Terutama dari Satpol PP dan Polres Probolinggo Kota. Namun, celah bisnis haram ini masih terlalu lebar.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Probolinggo Ariston mengatakan, miras memang kerap jadi pemicu kriminalitas. Karena itu, pihaknya sering melakukan operasi dan penindakan terhadap penjual maupun konsumen yang kedapatan menenggak miras.

Baca Juga:  Proyek Jalan Mantap di Kab Probolinggo Capai 90 Persen

Sepanjang 2022, ada 120 botol yang berhasil diamankan dalam operasi miras. Baik anggur merah maupun bir. Rata-rata didapatkan dari warung yang tidak memiliki izin mengedarkan miras.

Penindakan yang dilakukan pun beragam. Pemilik warung diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Pemilik baru pertama kali melanggar. Dan BB-nya sedikit. Jadi, hanya penyitaan dan penyegelan usahanya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru