25.4 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Memberantas Prostitusi di Kab Probolinggo Tak Cukup dengan Razia

Ditangkap, kembali lagi. Ditutup, buka lagi. Demikianlah geliat dunia esek-esek atau prostitusi. Menjadi salah satu masalah sosial yang kompleks. Baik ditinjau dari sisi pelaku, penikmat, mucikari, dan sisi lain. Butuh keterlibatan berbagai pihak dan cara yang sinergis untuk memeranginya. Bukan sekadar razia.

———–

RAZIA rutin di sejumlah lokasi prostitusi bisa jadi makin mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis esek-esek. Namun, pemasaran mereka saat ini malah makin luas. Tidak hanya di warung remang-remang. Namun, juga melalui media sosial.

Karena itu, meminimalisasi praktik haram ini tidak bisa sekadar dilakukan dengan razia oleh Satpol PP. Sebab, terbukti, berkali-kali dirazia pun, pelakunya tidak pernah kapok.

Di Kabupaten Probolinggo misalnya, tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK) tersebar di delapan kecamatan. Mulai di barat, timur, dan selatan.

Pemkab Probolinggo sebenarnya sudah berupaya secara preventif untuk menyadarkan mereka agar tidak lagi menjalani profesi tersebut. Bahkan, bulan lalu Satpol PP mengumpulkan 22 mucikari sebagai upaya preventif pendekatan dari hati.

Baca Juga:  Ini Upaya untuk Minimalisasi Kasus Kusta Baru di Pasuruan–Probolinggo

Satpol PP setempat pun rutin menggelar razia ke sejumlah lokasi prostitusi untuk menghapus praktik tersebut. Razia penyakit masyarakat (pekat) kerap dilakukan Satpol PP dan polisi. Mereka yang terjaring diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Namun, tidak sedikit dari mereka yang bandel. Bahkan, walaupun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kembali lagi beroperasi.

Meski rutin razia, selama tiga tahun terakhir belum ada mucikari atau PSK yang terjaring razia lantas dikirim ke rumah singgah atau rumah rehabilitasi di Kediri.

Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinsos setempat Titik Indayati mengaku, Dinsos belum pernah menerima pelimpahan PSK-mucikari dari Satpol PP untuk dikirim ke rumah rehabilitasi.

”Dulu pernah ada warga Kabupaten Probolinggo yang terjaring raiza PSK di Situbondo dan dikirim rehabilitasi ke Kediri. Saat itu kami hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari provinsi,” katanya.

Titik menjelaskan, selama ini PSK-mucikari yang terjaring razia hanya dibina di rumah singgah yang lokasinya bergabung dengan kantor Damkar. Lantas, mereka dikembalikan pada keluarganya.

Baca Juga:  Papan Larangan Prostitusi Hilang, Satpol PP Ancam Lapor Polisi

“Kami sebenarnya berencana ada pelatihan keterampilan sebagai bekal hidup bagi mereka. Kerja sama dengan Disnaker tentunya,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo Ahmad Aruman mengatakan, selama ini berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan praktik prostitusi di kabupaten. Mulai dari pembinaan, sampai sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Harapannya, para PSK dan mucikari tidak lagi melakukan praktik protistusi tersebut.

”Pembinaan juga terus dilakukan sebagai bentuk preventif pemerintah. Tapi, memang kami belum pernah mengirim PSK atau mucikari ke tempat rehabilitasi Jatim di Kediri,” tuturnya.

Salah satunya, mengundang para mucikari untuk memberikan sosialisasi Perda Nomor 5/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran. Kemudian, meminta mereka tidak melanggar perda itu.

”Kami hanya memiliki Perda Nomor 5/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran yang kami sosialisasikan pada mereka. Jika mucikari dan PSK melanggar perda itu, akan disanksi pidana dengan denda Rp 5 juta,” tegasnya. (mas/hn)

Ditangkap, kembali lagi. Ditutup, buka lagi. Demikianlah geliat dunia esek-esek atau prostitusi. Menjadi salah satu masalah sosial yang kompleks. Baik ditinjau dari sisi pelaku, penikmat, mucikari, dan sisi lain. Butuh keterlibatan berbagai pihak dan cara yang sinergis untuk memeranginya. Bukan sekadar razia.

———–

RAZIA rutin di sejumlah lokasi prostitusi bisa jadi makin mempersempit ruang gerak para pelaku bisnis esek-esek. Namun, pemasaran mereka saat ini malah makin luas. Tidak hanya di warung remang-remang. Namun, juga melalui media sosial.

Karena itu, meminimalisasi praktik haram ini tidak bisa sekadar dilakukan dengan razia oleh Satpol PP. Sebab, terbukti, berkali-kali dirazia pun, pelakunya tidak pernah kapok.

Di Kabupaten Probolinggo misalnya, tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK) tersebar di delapan kecamatan. Mulai di barat, timur, dan selatan.

Pemkab Probolinggo sebenarnya sudah berupaya secara preventif untuk menyadarkan mereka agar tidak lagi menjalani profesi tersebut. Bahkan, bulan lalu Satpol PP mengumpulkan 22 mucikari sebagai upaya preventif pendekatan dari hati.

Baca Juga:  Kunjungi Eks Warung Esek-esek Sampitan, Pj Bupati Bilang Begini

Satpol PP setempat pun rutin menggelar razia ke sejumlah lokasi prostitusi untuk menghapus praktik tersebut. Razia penyakit masyarakat (pekat) kerap dilakukan Satpol PP dan polisi. Mereka yang terjaring diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Namun, tidak sedikit dari mereka yang bandel. Bahkan, walaupun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kembali lagi beroperasi.

Meski rutin razia, selama tiga tahun terakhir belum ada mucikari atau PSK yang terjaring razia lantas dikirim ke rumah singgah atau rumah rehabilitasi di Kediri.

Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinsos setempat Titik Indayati mengaku, Dinsos belum pernah menerima pelimpahan PSK-mucikari dari Satpol PP untuk dikirim ke rumah rehabilitasi.

”Dulu pernah ada warga Kabupaten Probolinggo yang terjaring raiza PSK di Situbondo dan dikirim rehabilitasi ke Kediri. Saat itu kami hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari provinsi,” katanya.

Titik menjelaskan, selama ini PSK-mucikari yang terjaring razia hanya dibina di rumah singgah yang lokasinya bergabung dengan kantor Damkar. Lantas, mereka dikembalikan pada keluarganya.

Baca Juga:  Tunggu Tamu, 10 PSK Diciduk dari Warung Remang-remang di Paiton

“Kami sebenarnya berencana ada pelatihan keterampilan sebagai bekal hidup bagi mereka. Kerja sama dengan Disnaker tentunya,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo Ahmad Aruman mengatakan, selama ini berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan praktik prostitusi di kabupaten. Mulai dari pembinaan, sampai sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Harapannya, para PSK dan mucikari tidak lagi melakukan praktik protistusi tersebut.

”Pembinaan juga terus dilakukan sebagai bentuk preventif pemerintah. Tapi, memang kami belum pernah mengirim PSK atau mucikari ke tempat rehabilitasi Jatim di Kediri,” tuturnya.

Salah satunya, mengundang para mucikari untuk memberikan sosialisasi Perda Nomor 5/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran. Kemudian, meminta mereka tidak melanggar perda itu.

”Kami hanya memiliki Perda Nomor 5/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran yang kami sosialisasikan pada mereka. Jika mucikari dan PSK melanggar perda itu, akan disanksi pidana dengan denda Rp 5 juta,” tegasnya. (mas/hn)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/