29.5 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Isoman Pasien Covid Hanya bila Kondisi Memungkinkan

BANGIL, Radar Bromo – Setiap orang yang terpapar Covid-19 memiliki gejala berbeda. Batuk, pilek, demam, sesak napas, hingga kehilangan indra perasa maupun penciuman. Namun, ada beberapa yang tak merasakan gejala apa pun.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad menjelaskan, pasien dengan gejala ringan, sedang, hingga berat seperti sesak napas, menjalani perawatan di rumah sakit.

Mereka harus mendapatkan penanganan khusus dari tim medis agar bisa pulih. Nyawanya terselamatkan. Perawatan di ruang khusus rumah sakit membutuhkan waktu berhari-hari. Jika kondisinya sudah membaik, dia akan dipindahkan ke ruang isolasi.

Dia menambahkan, saat mendapati pasien Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan bergerak cepat. Melakukan tracing kepada orang-orang yang pernah kontak dengan pasien.

Baca Juga:  BOR RS Rujukan di Kab Pasuruan Penuh, Ini Kata Bupati

Bila menemukan ada yang positif Covid-19 berdasar hasil swab, akan dilakukan penindakan. Bisa memindahkan ke rumah isolasi negara atau menjalani isolasi mandiri di rumah.

Isolasi mandiri itu bisa dilakukan jika memang memungkinkan. Misalnya, ada tempatnya. Tidak banyak keluarga yang tinggal di rumah. Yang bersangkutan, juga tidak memiliki gejala.

“Jika juga mengalami gejala, seperti demam atau sesak, diarahkan ke rumah sakit. Tapi, jika tidak, bisa menjalani isolasi mandiri. Itu pun jika menurut tim satgas memungkinkan,” jelasnya.

Penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit, rumah karantina, hingga tempat isolasi mandiri jelas berbeda. Di rumah sakit, pasien akan mendapatkan perawatan intens dari tenaga kesehatan di rumah sakit. Berbeda dengan rumah karantina negara ataupun isoman. ”Kontrol dilakukan, tapi tidak seintens di rumah sakit,” ulasnya. (one/far)

Baca Juga:  RSUD Bangil Kosong dari Pasien Covid-19

BANGIL, Radar Bromo – Setiap orang yang terpapar Covid-19 memiliki gejala berbeda. Batuk, pilek, demam, sesak napas, hingga kehilangan indra perasa maupun penciuman. Namun, ada beberapa yang tak merasakan gejala apa pun.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Syaifudin Ahmad menjelaskan, pasien dengan gejala ringan, sedang, hingga berat seperti sesak napas, menjalani perawatan di rumah sakit.

Mereka harus mendapatkan penanganan khusus dari tim medis agar bisa pulih. Nyawanya terselamatkan. Perawatan di ruang khusus rumah sakit membutuhkan waktu berhari-hari. Jika kondisinya sudah membaik, dia akan dipindahkan ke ruang isolasi.

Dia menambahkan, saat mendapati pasien Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan bergerak cepat. Melakukan tracing kepada orang-orang yang pernah kontak dengan pasien.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Anak Masih Marak, 2 Daerah Ini Tetap Raih Predikat KLA

Bila menemukan ada yang positif Covid-19 berdasar hasil swab, akan dilakukan penindakan. Bisa memindahkan ke rumah isolasi negara atau menjalani isolasi mandiri di rumah.

Isolasi mandiri itu bisa dilakukan jika memang memungkinkan. Misalnya, ada tempatnya. Tidak banyak keluarga yang tinggal di rumah. Yang bersangkutan, juga tidak memiliki gejala.

“Jika juga mengalami gejala, seperti demam atau sesak, diarahkan ke rumah sakit. Tapi, jika tidak, bisa menjalani isolasi mandiri. Itu pun jika menurut tim satgas memungkinkan,” jelasnya.

Penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit, rumah karantina, hingga tempat isolasi mandiri jelas berbeda. Di rumah sakit, pasien akan mendapatkan perawatan intens dari tenaga kesehatan di rumah sakit. Berbeda dengan rumah karantina negara ataupun isoman. ”Kontrol dilakukan, tapi tidak seintens di rumah sakit,” ulasnya. (one/far)

Baca Juga:  Bantu Isoman dengan Hasil Panen Petani Diapresiasi Menko Airlangga

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru