Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

MUI Kabupaten Probolinggo Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras, Begini Alasannya

Agus Faiz Musleh • Kamis, 5 Maret 2026 | 07:47 WIB

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat

KRAKSAAN, Radar Bromo - Menjelang Hari Raya Idul Ftri 1447 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo resmi menerbitkan panduan zakat fitrah dan fidiah tahun 2026.

MUI memutuskan, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,8 kilogram per jiwa. Jika dibayar dengan uang tunai, nilainya Rp 50.000 per orang.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo K.H. M. Syakur Dewa mengatakan, penetapan 2,8 kilogram bukan angka sembarangan.

Penetapan ini merupakan jalan tengah sebagai bentuk ihtiyath atau kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan satu sha’.

“Kami merujuk pada pendapat Jumhur Ulama serta Kitab Fathul Qadir karya K.H. M. Ma’shum Ali Jombang, yang mengonversi satu sha’ menjadi sekitar 2,7 kilogram, yang kemudian kami bulatkan demi keamanan ibadah umat,” ujarnya.

Secara fikih, zakat fitrah memang berpatokan pada ukuran satu sha’. Dalam praktik konversi modern, ukuran itu diterjemahkan ke satuan kilogram.

MUI memilih membulatkan ke atas sebagai langkah pengaman agar tidak kurang dari batas minimal syariat.

Adapun pembayaran dalam bentuk uang senilai Rp 50.000 mengacu pada metode mazhab Hanafiyah yang membolehkan zakat dibayar dengan qimah (nilai/harga).

“Penghitungannya didasarkan pada nilai gandum (hinthah/burr) sebanyak satu per dua sha’ yang setara dengan 1,9 kilogram (dibulatkan menjadi 2 kilogram). Dengan asumsi harga gandum saat ini mencapai Rp 25.000 per kilogram, maka didapatkan angka Rp 50.000,” jelasnya.

Meski demikian, Gus Dewa memberi catatan penting bagi mayoritas warga Kabupaten Probolinggo, yang mengikuti Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.

Dalam pandangan jumhur ulama, zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.

“Jika masyarakat tetap ingin menggunakan uang, namun mengikuti Mazhab Jumhur (Syafi’i, Maliki, Hanbali), maka wajib dilakukan dengan akad tawkil atau wakalah. Artinya, warga memberikan uang kepada amil atau panitia zakat dengan niat mewakilkan mereka untuk membelikan beras sesuai takaran yang sah,” jelasnya.

Tak hanya zakat fitrah, MUI juga merinci ketentuan fidiah bagi umat Islam yang memiliki uzur syar’i, sehingga tidak mampu berpuasa. Besarannya satu mud atau setara 7 ons beras per hari.

Jika diuangkan, nilainya berkisar Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per jiwa per hari. Alternatif lain, bisa berupa satu porsi makanan siap saji setiap hari yang ditinggalkan.

“Rentang harga Rp 12.000-Rp 15.000 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan harga pasar 7 ons beras (sekitar Rp 11.900) serta standar biaya satu porsi makan yang layak di wilayah setempat,” terangnya. (mu/rud)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#zakat #fitrah #Hari Raya Idul Ftri #mui #probolinggo