KRAKSAAN, Radar Bromo - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo meminta kenaikan bantuan dana partai politik (banpol).
Kenaikan itu dinilai karena nominal Banpol Rp 2.500 per suara yang berlaku saat ini sudah tidak relevan. Tertinggal jauh dari daerah lain dan tidak mampu menopang pendidikan politik partai.
Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Umil Sulistyo Ningsih, secara terbuka dalam rapat paripurna Pandangan Umum (PU) pembahasan R-APBD 2026 menyuarakan perlunya kenaikan Banpol.
Ia mengaku baru menyadari bahwa Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu daerah dengan nilai Banpol terendah.
“Saya baru nyadar, satu periode di sini ternyata belum pernah tanya soal nominalnya. Setelah saya cek, ternyata hanya Rp 2.500 per suara. Dan setelah saya bandingkan, Banyuwangi sudah Rp10.000, kota-kota lain Rp 6.000 lebih. Kok kami masih Rp 2.500?” ujarnya, Kamis (20/11).
Umil menegaskan bahwa banpol sangat berperan dalam menjalankan pendidikan politik hingga tingkat desa. “Dana itu bukan untuk pribadi. Jelas untuk pendidikan politik, pembinaan pengurus dari kabupaten sampai ranting, termasuk pelatihan manajemen.
Dengan Rp 2.500 (per suara, red) jelas tidak mencukupi, apalagi perolehan suara partai banyak yang turun,” jelasnya.
Ia mengusulkan nominal ideal untuk tahun anggaran 2026 berkisar Rp 6.500–Rp7.500 per suara.
“Kalau fiskal kita mampu, apa salahnya naik? Kita ini APBD-nya Rp 2,6 triliun. Masa daerah dengan APBD di bawah kita bisa Rp 6.000 bahkan Rp10.000, sebut saja Banyuwangi. Kami minta usulan ini benar-benar diperhatikan,” tegas Umil.
Ketua Fraksi PKB, Muchlis, menyebut stagnasi nilai Banpol sudah berlangsung terlalu lama.
“Sudah lama tidak ada kenaikan. Padahal secara prinsip harusnya naik minimal mengikuti peningkatan PAD,” katanya.
Muchlis menjelaskan bahwa banpol merupakan mandat undang-undang untuk mempercepat pendidikan politik dan demokrasi di daerah.
“Partai politik punya kewenangan melakukan pendidikan demokrasi, kegiatan politik, hingga sosial, dan itu lewat Banpol. Tapi kita tetap sadar, kenaikan harus melihat kemampuan anggaran. Kita tidak memaksa, tapi ya harus ada alasan yang jelas kalau tidak bisa dinaikkan,” ungkapnya.
Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma mengapresiasi jawaban eksekutif dalam paripurna. Namun menilai penjelasan yang diberikan masih terlalu umum. “Harusnya eksekutif bisa lebih explore terhadap pemandangan umum dari fraksi. Jawaban yang diberikan terlalu normatif,” kata Oka.
Ia mencontohkan pertanyaan mengenai kenaikan banpol yang dijawab hanya dengan frasa akan dikaji sesuai kemampuan keuangan daerah’. “Harusnya dijelaskan: apa alasannya bisa naik, apa alasannya tidak bisa, kemampuan fiskal kita seberapa. Itu yang kita harapkan,” katanya.
Namun Oka memahami kondisi teknis yang membuat jawaban eksekutif terkesan terbatas. “Pertanyaan fraksi banyak sekali dan jawabannya harus disiapkan dalam waktu yang sempit. Mungkin itu yang membuat penjelasan tidak bisa sedetail yang kita inginkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan pembahasan akan dilanjutkan pada tingkat komisi-komisi. “Ini belum tahap menerima atau menolak. Semua akan diperdalam lagi dalam komisi. Masih panjang prosesnya,” tandasnya.
Sementara itu PU Fraksi yang menyinggung Banpol ini ditanggapi dalam paripurna Jawaban eksekutif terhadap PU Fraksi Kamis (20/11). Dimana jawaban eksekutif menyebutkan jika kenaikan masih dalam proses kejadian melihat kekuatan fiskal pemerintah kabupaten Probolinggo.
"Akan kami kaji dulu, mengingat bupati memiliki program yang menjadi prioritas. Kami akan melihat kekuatan fiskal dulu. jika memungkinkan maka akan dinaikan. Yang jelas kita masih memiliki waktu untuk menghitung hal ini," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid