KRAKSAAN, Radar Bromo–Perang melawan minuman keras (miras) terus didengungkan di Kabupaten Probolinggo. Jumat malam (30/5) jajaran Satpol PP setempat kembali menggelar razia miras.
Kali ini toko miras yang lokasinya cukup dekat dengan pondok pesantren (ponpes) di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan jadi sasaran.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB ini dipimpin oleh tim pengawasan dan pengaduan masyarakat Satpol PP, dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta unsur terkait lainnya.
Tujuan operasi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran miras yang meresahkan. Terutama karena lokasinya yang dekat dengan lingkungan pesantren.
“Malam hari ini, kami mendapat perintah dari Kasatpol PP Sugeng Wiyanto Kabupaten Probolinggo. Lokasi operasi berada di Kelurahan Kraksaan Wetan, dekat dengan salah satu pesantren,” ujar Aqil Azizi, Analis Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Operasi itu untuk menelusuri titik-titik yang menjadi fokus peredaran minuman keras
Dalam penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 88 botol miras jenis Arak Bali dari salah satu warga berinisial AR.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memperoleh miras tersebut melalui pembelian secara online dari Bali.
“Setelah kami telusuri dan tindaklanjuti, memang benar ditemukan beberapa botol Arak Bali. Kurang lebih ada 88 botol. Dari keterangan AR, ia membeli langsung dari Bali secara online,” jelas Aqil Azizi.
Satpol PP sendiri tidak langsung melakukan tindakan hukum, namun mengedepankan pendekatan persuasif.
“Untuk langkah berikutnya, kami lakukan pembinaan. Kami buatkan surat pernyataan dan berita acara agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Kehadiran MUI dalam operasi ini bukan tanpa alasan. Satpol PP ingin menunjukkan sinergi antara lembaga pemerintahan dan tokoh agama dalam memberantas miras, terlebih di wilayah yang berdekatan dengan lembaga pendidikan keagamaan.
“Untuk MUI, kami undang sebagai bentuk sinergi. Ini adalah komitmen kita untuk memerangi peredaran miras di Kabupaten Probolinggo,” tutur Aqil.
“Untuk informasi dari keterangan pengedar, kami tidak menemukan adanya pembelian dari santri. Pembelinya berasal dari luar, namun masih dalam wilayah Kecamatan Kraksaan,” tegasnya.
Satpol PP berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras, terlebih di lingkungan yang rawan dan sensitif seperti sekitar pesantren. (mu/mie)
Editor : Muhammad Fahmi